Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan program yang dilaksanakan oleh kementerian yang dipimpinnya tak berkaitan dengan Pemilu 2024. Bantuan pangan diberikan dalam rangkan mengentaskan kemiskinan dan juga antisipasi dampak El Nino.
Hal itu dia katakan saat berbicara dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4).
Muhadjir mengatakan, program-program yang dilaksanakan Kemenko PMK telah dilaksanakan sejak awal bertugas, jauh sebelum tahapan Pemilu 2024. Hal itu termasuk program bantuan pangan beras yang diberikan ke masyarakat pada Januari hingga Juni 2024.
"Pelaksanaan program-program tersebut sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya, antisipasi dampak El Nino, serta menghapus kemiskinan ekstrem," kata Muhadjir dalam paparannya di Sidang MK.
Di sisi lain, Muhajdir mengatakan dirinya memahami apabila tugas dan fungsi Kemenko PMK kerap dikaitkan dengan helatan hajatan 5 tahunan tersebut.
"Kami memahami apabila tugas dan fungsi kami untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu," katanya.
MK Hadirkan 4 Menteri
Selain Muhadjir, dalam sidang MK hari ini juga menghadirkan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain keempat menteri tersebut, mahkamah juga akan menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan agenda persidangan dari mahkamah pada pagi hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari empat menteri. Para menteri dipersilahkan untuk memberi keterangan terlebih dahulu sekitar 20-25 menit.
Setelah itu, Suhartoyo, mengatakan hakim akan melakukan pendalaman. Sementara para pihak atau pengacara tergugat maupun penggugat, tidak boleh mengajukan pertanyaan.
"Para pihak tetap menjaga ketertiban persidangan, sehingga ketika sedang berlangsung penjelasan dan tanya jawab dari hakim, para pihak tidak melakukan interupsi," ujarnya saat memulai sidang.
Dia mengatakan, para pihak boleh mengajukan pernyataan jika agenda persidangan sudah kembali seperti semula.
Sebelumnya, Suhartoyo mengatakan keputusan memanggil para menteri didapat dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Universalnya kan badan peradilan yang sifatnya inter parties (mengikat para pihak) itu, kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak. Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim,” kata Suhartoyo.