Sidang Sengketa Pilpres Rampung, MK Putuskan Perkara PHPU Usai Lebaran

Katadata
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Yuliawati
8/4/2024, 10.02 WIB

Mahkamah Konstitusi atau MK telah menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Selanjutnya, hakim konstitusi akan mengumumkan hasil sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024.

MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memproses perkara PHPU Pilpres, dimulai sejak pengajuan permohonan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada 21-23 Maret. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan perhitungan sidang 14 hari kerja itu dipotong libur panjang lebaran mulai dari 8 April hingga 15 April 2024.

Pada Sabtu 6 April 2024, MK telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan dari seluruh proses sidang perkara PHPU. Dalam sidang tersebut, seluruh hakim konstitusi menyampaikan pandangan terkait seluruh rangkaian PHPU.

Selain itu, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU setelah berakhirnya tahapan persidangan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

MK Panggil Empat Menteri soal Pembagian Bansos

Empat menteri telah memberikan keterangan dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi menanyakan perihal pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang pencoblosan kepada menteri yang hadir.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Salah satu alasan MK memanggil empat menteri tersebut karena para hakim telah memutuskan tak menghadirkan Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan.

"Karena Presiden sebagau kepala negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi, maka kita memanggil para pembantunya," kata Ketua MK Suhartoyo saat memulai pertanyaan kepada para menteri di MK, Jumat (5/4).

Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan hakim antara lain mengenai penganggaran bansos el nino, peran Menteri Sosial Risma, hingga netralitas pemerintah.

Bahkan, hakim MK juga sempat mempertanyakan alasan Jokowi sering fokus membagikan bansos di Provinsi Jawa Tengah. "Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya," kata hakim MK Saldi Isra bertanya pada 4 menteri tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara