Sidang Isbat Idul Fitri 2024, Kemenag Pantau Hilal dari 120 Titik
Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat atau penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah pada Selasa (9/4). Sidang isbat akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menerangkan, sidang isbat dilaksanakan secara tertutup. Sidang akan dihadiri oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, pimpinan Majelis Ulama Indonesia, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," ujar Kamaruddin seperti dikutip dari laman Kemenag, Senin (8/4).
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4 derajat 52.71 menit sampai 7 derajat 37.84 menit. Sedangkan sudut elongasi 8 derajat 23.68 menit hingga 10 derajat 12.94 menit.
Menurut Kamaruddin berdasarkan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau Imkanur Rukyat yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Pemantauan hilal akan dilakukan di berbagai provinsi.
“Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak," ujar Kamaruddin.
Selanjutnya hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. Dengan begitu Kamaruddin mengatakan penetapan Hari Raya Idul Fitri baru akan diketahui setelah pelaksanaan sidang isbat.
Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah
Kamaruddin menjelaskan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Adapun Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.
"Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi," ujar Kamaruddin.
Ia menambahkan sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait seperti dari BMKG, BIG, Planetarium, ITB Bosscha, dan UIN dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya untuk kemaslahatan umat dan Ukhuwah Islamiyah.
Organisasi Masyarakat berbasis Islam Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah pada 10 April 2024. Penetapan hari Lebaran 2024 Muhammadiyah dilakukan melalui surat Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah 1445 Hijriah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memperkirakan hari raya Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah bakal berlangsung bersamaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Hal itu menurut dia akan mengurangi kebingungan di tengah masyarakat mengingat adanya perbedaan awal puasa Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah.