Pemberantasan Judi Online Belum Maksimal, Jokowi Bentuk Tim Khusus

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat meninjau jalan Solo-Purwodadi di Sragen, Jawa Tengah, Selasa (23/1). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
18/4/2024, 18.35 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menteri dan kepala lembaga membentuk gugus tugas pemberantasan judi online. Hal ini karena penumpasan praktik tersebut belum optimal.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5). Sedangkan tim gabungan itu terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan, Kementerian Luar Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengakui aksi penumpasan praktik judi online saat ini masih belum optimal karena minimnya kolaborasi dari lintas kementerian dan lembaga. Tim kerja ini akan dikomandoi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Dia menguraikan, wewenang Kominfo dalam pemusnahan judi online hanya terbatas pada penghapusan konten, situs web atau aplikasi yang terindikasi praktik perjudian daring.

"Maka harus bersama semua kementerian dan lembaga karena wewenangnya terbatas. Kominfo tidak bisa tangkap bandar atau pelaku," kata Budi Arie saat ditemui seusai pertemuan.

Menurut Budi Arie, mengutip temuan PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun yang mayoritas berasal dari rekening rakyat kecil.

"Negara harus serius, dalam seminggu ke depan akan ada langkah dramatis yang kami lakukan," ujarnya.

Pemerintah juga mempertimbangkan untuk merilis regulasi teranyar ihwal pemberantasan judi online. "Yang penting dilakukan secara efektif. Karena kalau hanya satu lembaga, enggak bisa," kata Budi Arie.

Lebih lanjut, Budi Arie mengatakan kerja tim khusus ini akan menindak segala praktik judi online yang beroperasi di dalam maupun luar negeri. Sejumlah langkah awal sudah berjalan seperti usulan pengetatan perjalanan Kamboja.

"Tidak ada penerbangan langsung Jakarta-Phnom Penh," kata Budi Arie.

Sedangkan Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan pihaknya sudah memblokir 5.000 rekening yang terafilisasi oleh praktik judi online.  Pemblokiran dilakukan sejak penutupan tahun 2023 hingga Maret 2024.

Kendati memiliki wewenang untuk menutup rekening nasabah, OJK tidak memiliki otoritas untuk mencari atau menentukan akun mana saja yang dapat diblokir. Daftar rekening yang bisa ditutup oleh OJK harus berasal dari persetujuan aparat penegak hukum seperti Kepolisian atau PPATK.

"Harus ada pemahaman yang lebih menyeluruh untuk masing-masing pihak untuk praktik penanganan judi online ini," kata Mahendra pada kesempatan yang sama.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu