Pemberantasan Judi Online Belum Maksimal, Jokowi Bentuk Tim Khusus

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat meninjau jalan Solo-Purwodadi di Sragen, Jawa Tengah, Selasa (23/1). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
18/4/2024, 18.35 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menteri dan kepala lembaga membentuk gugus tugas pemberantasan judi online. Hal ini karena penumpasan praktik tersebut belum optimal.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5). Sedangkan tim gabungan itu terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan, Kementerian Luar Negeri Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengakui aksi penumpasan praktik judi online saat ini masih belum optimal karena minimnya kolaborasi dari lintas kementerian dan lembaga. Tim kerja ini akan dikomandoi oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Dia menguraikan, wewenang Kominfo dalam pemusnahan judi online hanya terbatas pada penghapusan konten, situs web atau aplikasi yang terindikasi praktik perjudian daring.

"Maka harus bersama semua kementerian dan lembaga karena wewenangnya terbatas. Kominfo tidak bisa tangkap bandar atau pelaku," kata Budi Arie saat ditemui seusai pertemuan.

Menurut Budi Arie, mengutip temuan PPATK, perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang 2023 mencapai Rp 327 triliun yang mayoritas berasal dari rekening rakyat kecil.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu