Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim MK Larang Ada Interupsi

Fauza Syahputra|Katadata
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
22/4/2024, 09.35 WIB

Mahmakah Monstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4) pagi. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, seluruh pihak dilarang menyatakan interupsi dalam sidang tersebut.

"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo membuka sidang, Senin (22/4).

Suhartoyo pun mengatakan, majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja. Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan.

Dalam sidang itu, paslon nomor urut 01 dan 03 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hadir langsung di ruang sidang.

MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Kedua paslon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Adapun Prabowo dan Gibran tidak hadir mengikuti sidang putusan MK secara langsung. 

Reporter: Ade Rosman