PDIP Sentil MK usai Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyentil Mahkamah Konstitusi (MK) usai menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Mereka juga menyatakan lima poin sikap atas putusan MK yang dibacakan pada Senin (22/4). Sikap tersebut dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Saya akan membacakan rilis media berkaitan dengan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Hasto sebelum membacakan sikap PDIP berkaitan dengan putusan MK.
PDIP menyebut MK gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi. PDIP berpandangan, keputusan hakim MK seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang jernih serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD 1945 dengan selurus-lurusnya.
"MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan," kata Hasto.
Selain itu, PDIP juga menyebut Presiden Joko Widodo menyalahgunakan kekuasaan. Mereka mengatakan akan terus berjuang dalam setiap aspek, termasuk lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lima poin sikap PDIP yakni sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi.
2. PDI Perjuangan menilai bahwa demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius, terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.
3. PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan, mengingat berbagai kecurangan Pemilu yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya.
4. Meskipun MK gagal di dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng Konstitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK, dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN.
5. PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada para guru besar, para cendekiawan, seniman dan budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. PDI Perjuangan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar - Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian melawan berbagai bentuk kecurangan Pemilu. Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggung jawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu.
Satyam Eva Jayathe.