Pemain Naturalisasi Perkuat Timnas U-23, Apa Itu Naturalisasi?

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali (kiri) berfoto dengan pemain naturalisasi timnas sepak bola Indonesia Rafael William Struick (kedua kanan) dan Ivar Jenner (kanan).
Penulis: Safrezi Fitra
26/4/2024, 11.49 WIB

Tim nasional Indonesia usia 23 tahun atau Timnas U-23 mencetak sejarah dalam laga Piala Asia U-23 2024. Timnas Indonesia berhasil menaklukan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan skor 11-10. Kemenangan ini membuat Timnas Indonesia lolos ke semifinal. Kemenangan ini tidak lepas dari dukungan empat pemain naturalisasi pada Timnas U-23.

Keempat pemain naturalisasi tersebut adalah Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Ivar Jenner, dan Rafael Struick. Mereka sudah kerap diturunkan mendukung Indonesia dalam pertandingan pertandingan sebelumnya di Piala Asia U-23 2024, seperti saat pertandingan melawan Yordania, sebelum Indonesia lolos ke perempat final melawan Korsel.

Justin Hubner merupakan pemain kelahiran Belanda yang sebelumnya bermain untuk Cerezo Osaka Jepang dan pernah bermain di Liga Inggris bersama Wolves. Nathan Tjoe-A-On pemain klub SC Heerenveen Belanda dan Ivar Jenner dari FC Utrecht Belanda. Kemudian Rafael Struick adalah pemain ADO Den Haag yang juga dari Belanda.

Meski sebelumnya berstatus warga negara asing (WNA), keempat pemain naturalisasi Timnas U-23 tersebut sudah beralih status menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sebelumnya, juga sudah ada beberapa pemain Timnas Indonesia hasil naturalisasi, seperti Elkan Baggott, Stefano Lilipaly, dan Jordi Amat.

Karena sudah berstatus WNI, mereka bisa bermain di laga sepak bola mewakili Indonesia. Bahkan, para pemain naturalisasi ini terbukti bisa diandalkan sebagai pemain utama.

Lantas, apa itu naturalisasi, berikut penjelasannya.

Apa Itu Naturalisasi?

Naturalisasi atau yang juga disebut sebagai pewarganegaraan adalah proses hukum seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi diartikan sebagai pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar hukum mengenai naturalisasi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa naturalisasi merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan Kementerian Hukum dan HAM.

Naturalisasi bisa juga didapat berdasarkan keinginan sendiri, melalui perkawinan dengan WNI, atau anak-anak yang belum memperoleh status kewarganegaraan. Pemerintah juga bisa memberikan status kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa bagi Indonesia, dengan alasan kepentingan negara.

 Jenis Naturalisasi

  • Naturalisasi Biasa

Naturalisasi biasa adalah proses untuk memperoleh status kewarganegaraan bagi WNA dengan cara mengajukan permohonan.

Berdasarkan pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006, ada beberapa syarat untuk mengajukan proses naturalisasi biasa, yaitu berusia 18 tahun atau sudah menikah, sudah tinggal menetap di Indonesia selama 5-10 tahun, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah mendapat status WNI, dan tidak pernah terkena pidana minimal 1 tahun.

  • Naturalisasi Istimewa

    Naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan Indonesia oleh pemerintah atas jasa dari WNA yang bersangkutan bagi bangsa dan negara. Naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan apabila mengakibatkan orang yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006, disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Umumnya, naturalisasi istimewa diberikan kepada atlet yang berjasa karena prestasinya telah mengharumkan Indonesia. Selain itu, naturalisasi atlet juga dilakukan untuk memperkuat sebuah tim agar bisa membawa harum nama Indonesia di ajang olahraga internasional.

Biaya untuk memperoleh kewarganegaraan dalam pengajuan naturalisasi biasa berkisar dari Rp5 juta hingga Rp50 juta. Sementara bagi WNA yang mendapatkan naturalisasi istimewa hanya dikenakan tarif Rp2,5 juta. Biaya ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

Demikian penjelasan mengenai apa itu naturalisasi, jenis-jenis, syarat, dan biaya agar WNA bisa mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Ketika orang asing menerima kewarganegaraan Republik Indonesia, mereka harus melakukan pengucapan janji atau sumpah dan mengakui pancasila. Sumpah atau janji tersebut diucapkan di depan pejabat negara. Kemudian orang asing yang telah berkewarganegaraan Indonesia harus menyerahkan dokumen imigrasi.