Pemain Naturalisasi Perkuat Timnas U-23, Apa Itu Naturalisasi?

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali (kiri) berfoto dengan pemain naturalisasi timnas sepak bola Indonesia Rafael William Struick (kedua kanan) dan Ivar Jenner (kanan).
Penulis: Safrezi Fitra
26/4/2024, 11.49 WIB

Tim nasional Indonesia usia 23 tahun atau Timnas U-23 mencetak sejarah dalam laga Piala Asia U-23 2024. Timnas Indonesia berhasil menaklukan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan skor 11-10. Kemenangan ini membuat Timnas Indonesia lolos ke semifinal. Kemenangan ini tidak lepas dari dukungan empat pemain naturalisasi pada Timnas U-23.

Keempat pemain naturalisasi tersebut adalah Justin Hubner, Nathan Tjoe-A-On, Ivar Jenner, dan Rafael Struick. Mereka sudah kerap diturunkan mendukung Indonesia dalam pertandingan pertandingan sebelumnya di Piala Asia U-23 2024, seperti saat pertandingan melawan Yordania, sebelum Indonesia lolos ke perempat final melawan Korsel.

Justin Hubner merupakan pemain kelahiran Belanda yang sebelumnya bermain untuk Cerezo Osaka Jepang dan pernah bermain di Liga Inggris bersama Wolves. Nathan Tjoe-A-On pemain klub SC Heerenveen Belanda dan Ivar Jenner dari FC Utrecht Belanda. Kemudian Rafael Struick adalah pemain ADO Den Haag yang juga dari Belanda.

Meski sebelumnya berstatus warga negara asing (WNA), keempat pemain naturalisasi Timnas U-23 tersebut sudah beralih status menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sebelumnya, juga sudah ada beberapa pemain Timnas Indonesia hasil naturalisasi, seperti Elkan Baggott, Stefano Lilipaly, dan Jordi Amat.

Karena sudah berstatus WNI, mereka bisa bermain di laga sepak bola mewakili Indonesia. Bahkan, para pemain naturalisasi ini terbukti bisa diandalkan sebagai pemain utama.

Lantas, apa itu naturalisasi, berikut penjelasannya.

Apa Itu Naturalisasi?

Naturalisasi atau yang juga disebut sebagai pewarganegaraan adalah proses hukum seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), naturalisasi diartikan sebagai pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing atau pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman: