Cara Urus NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan

Freepik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Penulis: Nadhira Shafa
Editor: Safrezi
26/4/2024, 11.35 WIB

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengirimkan surat permohonan penonaktifan 92 ribu NIK KTP Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penonaktifan ini bersifat sementara dan bukan merupakan penghapusan NIK.

Sasaran penonaktifan NIK adalah warga yang telah meninggal, yang telah pindah ke tempat baru selama minimal satu tahun, serta bagi warga yang RT-nya sudah tidak ada atau sudah dihapuskan.

"Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. RT yang tidak ada hampir 9 ribuan. Ini sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada sedang di proses dan verifikasi oleh Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan dan penertiban administrasi kependudukan sesuai domisili. Namun, masih ada cara yang bisa dilakukan bagi warga yang NIK KTP-nya dinonaktifkan dan ingin mengaktifkannya kembali.

Menurut Budi, warga yang NIK KTP-nya dinonaktifkan tidak perlu khawatir karena data mereka masih tersimpan di Disdukcapil. Warga cukup mendatangi loket pelayanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya dan melakukan reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku.

Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta

Berikut ini adalah tata cara reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang dinonaktifkan:

  • Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  • Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  • Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
  • Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
  • Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
  • Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
  • Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Sebagai tambahan informasi, berikut ini beberapa kriteria status kependudukan yang dinonaktifkan oleh Disdukcapil beserta cara cek NIK KTP DKI yang telah dinonaktifkan melalui situs resminya:

Kriteria-kriteria yang dinonaktifkan:

  • Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
  • Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
  • Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
  • Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Cara cek NIK KTP yang dinonaktifkan:

  • Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.
  • Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
  • Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  • Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP tercantum dalam daftar yang dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor Disdukcapil kelurahan dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Budi Awaluddin mengatakan bahwa penonaktifan NIK KTP ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

Budi mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160, sementara penduduk pendatang baru dari luar Jakarta sekitar 136.200 orang sepanjang tahun 2023.

Budi menambahkan bahwa penonaktifan NIK KTP dilakukan secara bertahap pada setiap bulan, mulai dari yang warga meninggal dan Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Sementara itu, bagi yang bertugas, dinas dan belajar di luar kota maupun luar negeri serta masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.