KAI Beri Penumpang Kompensasi Keterlambatan Kereta Api, Ini Aturannya

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.
Penumpang bersiap masuk gerbong kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Senin (8/1/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
28/4/2024, 13.41 WIB

Keterlambatan perjalanan sejumlah kereta api di wilayah Jawa bagian barat pada minggu (28/4) malam menjadi perhatian masyarakat. Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 yang terjadi pada Sabtu (27/4) menyebabkan PT Kereta Api Indonesia (persero) memberlakukan pemberhentian darurat. 

"Terkait Gempa yang terjadi di Garut, mengakibatkan beberapa KA berhenti luar biasa (BLB) untuk memastikan kondisi jalur KA aman untuk dilalui," ujar KAI dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (28/7). 

Berdasarkan informasi yang dirangkum dan media sosial x keterlambatan terjadi untuk sejumlah perjalanan seperti Argo Sindoro 12 jurusan Semarang - Jakarta, Baturaden 182, dan Gumarang 129 dari Surabaya tujuan Pasar Senen. Kereta lain yang dilaporkan mengalami keterlambatan adalah Senja Utama YK 139, kereta Jayabaya, dan Kereta api Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) tujuan Jakarta Pasar Senen. 

PT KAI menyampaikan permintaan maaf atas berhenti luar biasa tersebut. Menurut KAI pengecekan perlu dilakukan untuk memastikan keamanan sebelum akhirnya kereta diizinkan kembali melanjutkan perjalanan. 

Selain itu KAI juga menyediakan kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan. Kompensasi diberikan sesuai dengan lamanya keterlambatan. 

"KAI memberikan kompensasi kepada penumpang KA yang perjalanannya mengalami keterlambatan, sesuai Permenhub No. 63 Tahun 2019," ujar PT KAI. 

Kompensasi bagi Penumpang atas Keterlambatan Kereta Api 

Merujuk Peraturan Kementerian Perhubungan apabila penumpang mengalami keterlambatan perjalanan KA yang digunakan, maka diberikan kompensasi Service Recovery (SR) berupa makanan dan minuman. Apabila kereta yang digunakan mengalami keterlambatan lebih dari 1 jam maka akan diberikan minuman ringan. 

Kemudian, jika keterlambatannya lebih dari 3 jam maka akan diberikan minuman dan makanan ringan. Selanjutnya jika keterlambatannya lebih dari 5 jam, maka akan diberikan minuman dan makanan berat.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 tahun 2019 terdapat dua situasi yaitu keterlambatan sebelum perjalanan dan pada saat perjalanan. 

Kompensasi keterlambatan kereta sebelum berangkat

  • Untuk situasi keterlambatan sebelum perjalanan maka KAI harus memberikan pemberitahuan maksimal 45 menit sebelum jadwal. 
  • Dalam hal keterlambatan perjalanan lebih dari 1 jam maka penumpang dapat membatalkan tiket dan kompensasi pengembalian seluruh biaya.  
  • Dalam hal penumpang tidak membatalkan maka keterlambatan lebih dari 1 jam wajib diberi minuman ringan. 
  • Selanjutnya apabila keberangkatan terlambat 3 jam dan penumpang tidak melakukan penggantian tiket maka berhak mendapat minuman dan makanan berat. 

Kompensasi keterlambatan karena gangguan di perjalanan

  • Dalam hal terdapat hambatan perjalanan yang mengakibatkan keterlambatan di stasiun tujuan maka wajib diberikan minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan;
  • wajib diberikan minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan; 
  • penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke moda lain dan penumpang mendapat penggantian uang karcis.
  • Dalam hal terdapat hambatan atau gangguan dalam perjalanan Kereta Api antarkota yang mengakibatkan Kereta Api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun Kereta Api tujuan, penyelenggara sarana Perkeretaapian wajib:
  • menyediakan angkutan dengan Kereta Api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun Kereta Api tujuan; atau
  • memberi ganti kerugian senilai harga karcis yang dibeli