Aliran Duit Gratifikasi SYL dari Biaya Skincare Anak hingga NasDem

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Penulis: Yuliawati
30/4/2024, 14.23 WIB

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Para saksi membeberkan uang dari Kementan mengalir untuk kepentingan pribadi SYL hingga anak-cucunya.

Saat ini SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

Biro Umum Kementan memaparkan kementerian diminta membayar tagihan kredit SYL yang mencapai ratusan juta rupiah. Mereka juga perlu menyediakan beragam pengeluaran keluarga SYL seperti biaya skincare anak SYL, Indira Chunda Thita, hingga membelikan kendaraan mewah.

Berikut beberapa fakta persidangan mengenai aliran uang dari Kementan ke keluarga SYL:

1. Tagihan Kartu Kredit SYL Rp 215 Juta

Mantan Kepala Subbagian (Kasubag) Rumah Tangga Kementan, Isnar Widodo, menyebutkan SYL meminta anak buahnya membayarkan tagihan kartu kredit senilai Rp 215 juta. Isnar mengatakan permintaan pembayaran tagihan kartu kredit untuk keperluan pribadi SYL disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Panji yang minta untuk dibiayai kartu kredit Pak Menteri," ucap Isnar saat menjadi saksi, pekan lalu.

Isnar mengatakan dua pejabat di Kementan dilakukan SYL dari jabatan struktural ke fungsional di awal 2022. Dua orang itu yakni mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak, serta mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya.

Pada awalnya, Isnar mengatakan terus menolak permintaan itu lantaran pembayaran tagihan kartu kredit tidak dianggarkan dalam dana operasional Menteri. Namun, dia mengatakan bahwa Panji tetap menagih pembayaran kartu kredit SYL.

"Panji tetap menagih yang kartu kredit itu senilai sekitar Rp200 juta dan akhirnya yang menyelesaikan waktu itu akhirnya Gempur," kata dia.

2. Biaya Sunat dan Ultah Cucu SYL

Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan, Abdul Hafidh, memberikan kesaksian, kementeriannya mengeluarkan duit untuk acara sunatan cucu SYL.

Hafidh mengatakan acara sunatan untuk anak dari putra SYL, Kemal Redindo. Selain itu, Kementan juga mengeluarkan uang untuk merayakan acara ulang tahun anak Kemal.

Namun, Hafidh lupa nominal dana yang dikeluarkan untuk ulang tahun dan sunatan tersebut. Hakim sempat mencecar Hafidh mengenai dana yang dikeluarkan Kementan untuk dua acara tersebut. Dia hanya menjawab cukup lumayan, tidak sampai Rp 100 juta.

3. Patungan Beli Innova dan Cicilan Alphard untuk Dua Anak SYL

Mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, mengatakan dirinya pernah diminta mencarikan uang untuk membeli mobil buat anak SYL pada Maret 2022. Arief mengatakan uang dikumpulkan dari para pejabat eselon 1 atau direktur jenderal, kecuali inspektur jenderal.

Mobil merek Kijang Innova seharga Rp 500 juta itu untuk anak SYL bernama Indira Chunda Thita. Thita merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem.

Arief mengatakan saat mengantar mobil itu hanya bertemu sopir Thita. "Di rumah Limo di Jakarta Selatan di Lebak Bulus," kata Arief, saat memberikan kesaksian pada Senin (29/4).

Selain membeli Kijang Innova, pegawai Kementan juga diperas membayar cicilan Alphard untuk anak SYL. Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan, Abdul Hafidh, mengatakan kementerian membayar cicilan Rp 43 juta per bulan untuk mobil Alphard milik anak SYL, Kemal Redindo yang tinggal di Makassar.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan mantan Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya. Gempur mengatakan membayar cicilan mobil Alphard yang mencapai Rp 430 juta.

4. Biaya Skincare hingga Sewa Usaha Anak SYL

Mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya, mengatakan SYL juga menggunakan anggaran di Kementan untuk biaya perawatan skincare anak dan cucunya.

Gempur mengatakan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, meminta banyak permintaan untuk kebutuhan anaknya SYL. "Permintaan dari Panji itu biasanya kayak perawatan yang skincare Pak," kata Gempur saat menjadi saksi pada Senin (22/4).

Permintaan anggaran skincare itu untuk membiayai perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita. Bahkan, kementan juga diminta membiayai kebutuhan skincare cucunya SYL yang merupakan anak Thita.

Gempur mengatakan permintaan anggaran untuk skincare itu dilakukan secara rutin ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Nilainya sekitar Rp 17 juta hingga Rp 50 juta sekali tagihan, meski tak tiap bulan.

Hakim mencecar Gempur terkait sumber dana anggaran untuk skincare tersebut. Gempur mengatakan anggaran untuk skincare itu diperoleh dari pihak ketiga atau swasta yang mengerjakan proyek di Kementerian Pertanian.

5. Aliran Uang ke NasDem Rp 850 Juta

Mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono menyatakan pernah menyerahkan uang senilai Rp 850 juta dari Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Ketika itu, Sugeng menjabat sebagai Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan. Dia menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.

"Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem," ujar Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).

Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp 400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.

Kedua, lanjut Sugeng, uang diserahkan senilai Rp 350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.

Kemudian penyerahan uang tahap ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU. Seluruh bukti penerimaan uang tersebut ditampilkan dengan jelas oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang.

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan adanya penerimaan uang senilai Rp 800 juta dari SYL, namun uang tersebut akhirnya tidak digunakan dan dikembalikan ke rekening penampung.

Reporter: Antara