Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Bikin Repot Orang

ANTARA FOTO/Hiro
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).
3/5/2024, 12.49 WIB

 Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengkritik Pemerintah Provinsi Jakarta menonaktifkan NIK warga yang tidak berdomisili di Jakarta. Lelaki yang akrab disapa Ahok ini bilang langkah tersebut bakal merepotkan masyarakat karena berimbas ke banyak hal.

Menurut Ahok, hal yang penting adalah domisili rumah ketimbang domisili warganya. Ia mencontohkan seseorang dengan KTP Jakarta akan kerepotan bila ia meninggalkan Jakarta dalam waktu lama kemudian KTP-nya dinonaktifkan.

 “Bagi saya itu bukan suatu hal yang sangat penting. Jadi jangan merepotkan orang, lah,” ujarnya dalam podcast pribadinya, Panggil Saya BTP, Kamis (2/5).

Sudut pandang domisili rumah yang ditawarkan Ahok diwujudkan dalam bentuk kepemilikan rumah. Menurutnya, bila seseorang memiliki rumah tinggal di Bekasi dan tidak ada rumah di Jakarta, maka ia harus pindah.

“Kalau saya punya dua rumah, saya harus memilih. Bayangkan, nanti sertifikat rumah di Jakarta atas nama siapa, gantinya bagaimana, jualnya bagaiimana," katanya.

Suasana perkantoran di wilayah SCBD, Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.)

 

Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta tidak boleh mempersoalkan KTP dari daerah manapun. Bahkan ia mengusulkan seorang dengan KTP luar daerah boleh menyewa apartemen murah yang dibangun oleh pemerintah daerah atau pemda. Ini berlaku asal mereka bisa membuktikan status pekerjaannya di perusahaan Jakarta.

“Kita fokus saja lah pada apa yang membuat perut warga Jakarta kenyang, pikirannya tenang, otaknya penuh, sama dompetnya penuh. Itu saja," kata Ahok.

 Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya berencana mengajukan deaktivasi 92 ribu NIK warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri. Secara rinci, 92.493 NIK KTP ini terdiri dari 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 lainnya adalah warga RT yang sudah tidak berdomisili di sana.

 Menurut Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, salah satu tujuan langkah ini adalah melindungi warga dari kriminalitas perbankan. Ia juga menjelaskan penertiban dokumen ini adalah tindak lanjut dari keluhan warga.

 “Sebenarnya untuk kepentingan masyarakat sendiri. Contoh pernah kejadian kecelakaan, dia tinggal di Jakarta, begitu dikonfirmasi tidak tahu ada di mana. Kan kesulitan," ujarnya pada Senin (29/4)

Reporter: Amelia Yesidora