Empat Pejabat Kementan Dihadirkan Jadi Saksi Sidang SYL Hari Ini

ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
8/5/2024, 11.32 WIB

Sidang kasus dugaan pemerasan dan pemerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat orang saksi. Dua tersangka lainnya adalah Kasdi Subagyono selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementan dan Muhammad Hatta yang merupakan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

"Hari ini dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, tim Jaksa hadirkan (empat orang) saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (8/5).

Keempat orang saksi tersebut yakni Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan; Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto; Kasubag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto; dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan, Puguh Hari Prabowo.

Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo.

Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Reporter: Ade Rosman