Saksi Sebut Syahrul Limpo Minta Uang Kementan Rp 360 Juta untuk Kurban

ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
8/5/2024, 13.17 WIB

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto yang dihadirkan di sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan kesaksian baru. Ia menyebutkan Syahrul pernah membebankan Direktorat PSP untuk membayar 12 ekor sapi kurban senilai Rp 360 juta. 

Hal itu diungkapkan Hermanto saat dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa Syahrul. Hermanto juga menjadi saksi untuk eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5).

"Sapi kurban, Rp 360 juta, ini bagaimana ini kronologisnya bisa dijelaskan singkat permintaannya?" kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dalam persidangan.

Hermanto lalu menerangkan mulanya permintaan terkait sapi kurbam tak sebesar itu. Ia menyebut semula sapi berjumlah 3 ekor. Ia mengatakan, dirinya hanya sebagai pemberi uang.

"Sepengetahuan saya awalnya itu nggak sebesar itu jadi hitungannya dikonversi pertama itu 3 ekor kemudian berubah lagi ditambah 3 ekor totalnya 12 ekor. Yang kita hanya memberi uang aja, yang dimintanya, tapi jumlah uang itu kurang lebih sekira 12 ekor sapi," kata Hermanto menjelaskan.

Ia menuturkan, permintaan sapi kurban itu disampaikan oleh biro umum. Kemudian pembayaran dibebankan ke Direktorat PSP senilai kurang lebih Rp 360 juta. Jaksa lalu menanyakan mekanisme permintaan sapi kurban tersebut.

"Ini dimintanya oleh siapa ini? Ini kan bahasanya sapi kurban, apakah pada saat itu atas nama Pak Menteri dikumpulkannya atau dari pribadi-pribadi nih sapi kurbannya. Permintaanya bagaimana dulu?" jaksa bertanya.

"Permintaannya mekanismenya sama, melalui biro umum semua, sepengetahuan saya," jawab Hermanto.

Jaksa lalu menanyakan apakah PSP melihat wujud dari sapi kurban tersebut atau tidak. Hermanto pun tidak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya berfokus pada nominal yang dikeluarkan. 

"Jadi menghitung Rp 360 (juta) itu berdasarkan ekor, tadi saya sampaikan total di PSP itu dibebankan 12 ekor sehingga nilainya kurang lebih Rp 360 (juta) sekian," kata Hermanto menjawab.

Kendati demikian, Hermanto mengaku tak mengetahui apakah sapi kurban tersebut dibeli atau tidak. Ia menyebut, yang diketahuinya hanyalah PSP yang berkewajiban untuk mengumpulkan uang itu.

"Tidak tahu, mau dikasih ke mana dibeli betul atau tidak, itu saksi tidak tahu ya?" jaksa memastikan

"Tidak tahu," jawab Hermanto.

"Saksi hanya tahu pengumpulan dari direktorat?" jaksa kembali bertanya.

"Saya hanya tahu kewajiban untuk sapi kurban nilainya kurang lebih sekian, kira-kira seperti itu Pak," kata Hermanto.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan empat orang saksi. Selain Hermanto tiga saksi lain adalah Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan, Gunawan;  Kasubag Tata Usaha dan Rumga Kementan, Lukman Irwanto; dan Bendahara Pengeluaran Direktorat Jendral Prasarana Sarana Pertanian Kementan, Puguh Hari Prabowo.

Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo.

Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Reporter: Ade Rosman