Kasus Hak Guna Bangunan alias HGB Blok 15 Gelora Bung Karno yakni Kawasan Hotel Sultan masih berlangsung hingga kini. Setelah terakhir Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno atau PPKGBK menang atas HGB Hotel Sultan, kini mereka menjelaskan pihak Hotel Sultan tidak memberi data penghuni Sultan Residence di sebelah Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan data itu diperlukan untuk menyiapkan rencana untuk apartemen tersebut. Menurut Kharis tanpa data itu, pengelola kompleks GBK sulit melakukan langkah selanjutnya.
“Apakah kami punya data penghuni apartemen? Kami enggak punya, mereka yang punya. Kami sudah pernah minta secara resmi, tapi tidak dikasih-kasih,” ujar Kharis pada wartawan dalam konferensi pers Jumat (17/5) lalu.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo menjelaskan karena sekarang Hotel Sultan memiliki Hak Pengelolaan alias HPL, maka secara umum properti itu milik Badan Layanan Umum alias BLU. Dengan begitu, Rakhmadi mengatakan sudah ada rencana untuk mengoptimalisasi kawasan Blok 15 tersebut.
Ia merinci salah satu rencananya akan ada kawasan terintegrasi seperti olahraga dan komersial. “Rencana ini juga sudah diserahkan ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Sekretaris Negara, juga telah diketahui Kementerian Keuangan,” ujar Rakhmadi.
Selain masalah data, Kharis menjelaskan ada alasan mengapa hakim harus turun langsung ke Hotel Sultan dalam sidang pemeriksaan setempat yang berlangsung pada hari itu. Menurutnya, properti di bawah Indobuildco ini tidak menyebut di mana batas lokasi atau objek sengketa.
“Jadi Majelis Hakim ingin melihat secara langsung, dimana lokasinya dari konfirmasi para pihak,” katanya.
Sidang pemeriksaan setempat menandakan kasus Hotel Sultan masuk ke tahap pembuktian. Awalnya, perkara ini berakar dari rencana pemerintah yang menyatakan punya Hak Pengelolaan Lahan atau HPL No. 169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK, yakni Hotel Sultan.
Kubu Hotel Sultan lalu menggugat Mensesneg, Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan PPKGBK. Gugatannya berbentuk perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah kalah empat kali Peninjauan Kembali. Akhirnya, perusahaan milik Pontjo Sutowo ini mengajukan gugatan ganti rugi kepada Mensesneg sebesar Rp 28 triliun.
Tuntutan Ganti Rugi hingga Rp 28 Triliun Kubu Hotel Sultan
Sementara itu, Kharis selaku kuasa hukum pusat pengelola kompleks GBK merespon jumlah ganti rugi yang diajukan pihak Indobuildco. Mereka tidak tahu asal perhitungan dari angka yang diajukan perusahaan milik Pontjo Sutowo itu. Kharis Sucipto menyerahkan perhitungan dan keputusan ini pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kendati demikian, ia menyebut angka ini terlalu besar.
“Rp 10 triliun itu gede, lho. (Kerugian negara karena) Bank Century aja Rp 6,7 triliun,” kata Kharis.
Indobuildco sendiri meminta ganti rugi Rp 10 triliun bila Hak Guna Bangunan atau HGB Blok 15 GBK yakni Kawasan Hotel Sultan diperbarui. Namun, bila HGB ini tidak diperbarui, mereka meminta ganti rugi Rp 28 triliun.
Jumlah ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda pada Oktober tahun lalu. Ia mengatakan, Pontjo bukannya enggan angkat kaki dari properti itu. Pontjo bisa pergi, asal mendapat ganti rugi.
“Kalau pemerintah nggak mau perpanjang HGB, cabut hak kita, itu ada undang-undangnya, presiden yang cabut bukan Sekretaris Negara. UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh," kata Yosef.
Yosef menjelaskan, kerugian terbesar ada pada lahan yang nilainya mencapai belasan triliun. Hal ini lantaran Hotel Sultan berada pada posisi strategis area Senayan.
“Gedungnya aja sekitar Rp 5 triliun. Lahan itu gede dong, Rp 13 triliun,” ujarnya.
Angka Rp 10 triliun sendiri mencakup kerugian bisnis non materil seperti nama baik yang hancur. Bila ditambah dengan kerugian lain seperti isi hotel, Yosef yakin nilai ganti rugi akan semakin besar.
Adapun Kuasa Hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin menyebut angka Rp 28 triliun adalah nilai moderat dibandingkan kerugian aslinya. Indobuildco resmi menggugat empat pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2023.
Keempatnya adalah Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Administrasi Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Amir berpendapat kerugian yang dialami Hotel Sultan lebih besar dari gugatan yang diajukan, yakni Rp 28 triliun.