Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (28/5). Agenda Rapat Paripurna kali ini yaitu pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi usulan inisiatif DPR RI.
RUU yang dibahas pada sidang hari ini yakni RUU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 24 Tahun 2024 tentang TNI. Adapula RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU Perubahan Keimigrasian.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Muhaimin Iskandar, Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus yang berperan swbagai wakil pimpinan rapat. Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani tak menghadiri rapat paripurna hari ini.
Menurut catatan dari Setjen DPR RI, rapat paripurna dihadiri oleh 125 anggota dan 165 anggota lainnya izin. Secara keseluruhan rapat dihadiri oleh 290 dari 575 anggota dari seluruh fraksi.
"Dengan demikian forum telah tercapai," kata Dacso membuka rapat.
Salah satu revisi UU yang menjadi perhatian publik yakni revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui draf usulan inisiatif revisi undang-undang tersebut.
Poin yang diubah salah satunya berkaitan dengan penghapusan batasan jumlah kementerian yang dapat dibentuk presiden. Perubahan itu beriringan dengan rumor wacana presiden terpilih Prabowo Subianto menambah kementerian di pemerintahan yang dipimpinnya nanti.