Anak bungsu Presiden Joko Widodo berpeluang maju dalam pemilihan gubernur Jakarta 2024. Peluang Kaesang menguat setelah Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah syarat usia minimal 30 tahun bagi kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta saat pendaftaran menjadi saat pelantikan.
Sebelum putusan MA, syarat maju pemilihan gubernur berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran pilgub. Aturan ini menghambat Kaesang maju pemilihan gubernur. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 belum akan berusia 30 tahun pada saat pemilihan kepala daerah tanggal 27 November 2024.
Dengan adanya putusan MA yang mengubah syarat minimal usia peserta pilkada setelah pelantikan, Kaesang memenuhi syarat untuk maju pemilihan gubernur.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan belum mengetahui putusan MA yang membuka peluang Kaesang maju di pemilihan gubernur. "Saya belum baca, belum dengar. Serius," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/5).
Muzani pun menyatakan belum mengetahui Kaesang yang akan dipasangkan dengan Wakil Ketua Umum Gerindra Budi Djiwandono di Pilgub Jakarta. Secara resmi, Gerindra mengusung Budi yang merupakan keponakan Prabowo sebagai calon gubernur Jakarta. "Belum tahu," kata dia.
Keterangan Muzani berbeda dengan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco. Dasco mengunggah poster duet Budi Djiwandono dan Kaesang Pangarep. Keduanya berpose dengan latar belakang Monumen Nasional dengan tulisan Budi sebagai calon gubernur DKI Jakarta dan Kaesang sebagai wakil gubernur.
"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco dalam unggahan Instagram, Rabu (29/5).
Gerindra sudah resmi menggadang Budi Djiwandono untuk maju dalam Pilgub Jakarta. Gerindra menganggap keponakan Prabowo Subianto itu memenuhi sejumlah kriteria sebagai pemimpin Jakarta.
MA Perintahkan KPU Ubah Aturan Syarat Minimal Cagub Cawagub
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Hakim MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan, bukan saat pendaftaran.
Ketentuan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan majelis hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon," bunyi putusan tersebut.
Majelis yang memutus perkara ini yakni Yulius dengan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.
Lewat putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada Pasal 7 cukup terang menyebutkan syarat usia minimal peserta pemilihan kepala daerah. Untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun. Sedangkan calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahun.
Mengikuti UU Pilkada, PKPU Nomor 9 menyebutkan syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun sejak pendaftaran. Pasal 4 PKPU berbunyi: "Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur"
Lewat putusan MA, ketentuan batas usia peserta Pilkada terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. MA memerintahkan KPU mencabut ketentuan PKPU Nomor 9/2020 tersebut.
MA memutuskan PKPU tersebut menjadi "...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."