Usai Putusan MA, KPU Diminta Ulang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung
31/5/2024, 18.53 WIB

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulang pendaftaran calon kepala daerah independen. Ini setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah.  

Dalam putusan tersebut, MA meminta KPU mengubah syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun sejak pelantikan. Bivitri mengatakan ada implikasi dari putusan tersebut, karena komisi harus membuka kembali pendaftaran calon perseorangan. 

“Pendaftaran calon independen kan sudah ditutup. Tidak adil kalau KPU ubah syarat umur, seseorang kemarin mau daftar tapi enggak bisa (karena tak sesuai syarat usia pelantikan).” ujar Bivitri pada Katadata.co.id lewat sambungan telepon, Jumat (31/5).

Bivitri mengatakan ada banyak pihak yang diuntungkan dari putusan MA tersebut. Kendati demikian, ia menilai Kaesang Pangarep sangat diuntungkan karena bakal berusia 30 tahun pada 25 Desember.

Ia juga menilai wajar jika publik mengkritik keras putusan MA tersebut. Pasalnya, pola yang sama sudah pernah digunakan dalam pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. 

“Melihat pola yang sama, kita bisa saja curiga ini karpet merah untuk Kaesang,” ujarnya.

Bivitri juga menilai ada peluang untuk membatalkan putusan terbaru MA itu, meski tak mudah. Ini karena menurutnya KPU bisa menolak permintaan MA.

"Menurut saya ini keputusan ngaco banget. KPU melangkah sampai pelantikan, padahal KPU kan cuma sampai pendaftaran,” ujarnya.

 

Pendapat Bivitri ini ia dasarkan pada kajian Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai putusan MA ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pilkada.

Mereka juga mendorong Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi. Perludem juga menilai MA gagal menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur syarat calon, bukan justru syarat pelantikan calon terpilih.

"Terlebih lagi, UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU,” katanya dilansir dari siaran pers, disadur Jumat (31/5).

 

Reporter: Amelia Yesidora