Kominfo soal KTP Jakarta Akan Dinonaktifkan Permanen per Juni: Hoaks

Kominfo
Hoaks KTP warga Jakarta dinonaktifkan permanen mulai Juni
Penulis: Desy Setyowati
1/6/2024, 06.46 WIB

Beredar kabar di media sosial bahwa Kartu Tanda Penduduk atau KTP warga Jakarta dinonaktifkan permanen mulai hari ini (1/6). Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa informasi itu hoaks.

Beredar tangkapan layar alias screenshot pesan WhatsApp berisi informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP warga Jakarta akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni, jika terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.

Informasi hoaks tersebut mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta.

Kominfo menegaskan, informasi bahwa NIK KTP warga Jakarta akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni itu merupakan hoaks.

Berdasarkan akun Instagram Disdukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta mengklarifikasi, instansi baru mengusulkan penonaktifan NIK KTP warga Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri untuk kategori 'yang sudah meninggal' dan RT/RW yang sudah tidak ada.

“NIK yang masuk pada data warga masih aktif, baru usulan untuk dinonaktifkan,” kata Disdukcapil DKI Jakarta.

Bagi warga yang masuk usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak akan diajukan penonaktifan.

Pada Februari, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan identitas warga dengan menonaktifkan 94 ribu KTP warga Jakarta. Sebanyak 81 ribu di antaranya karena sudah meninggal dunia dan 13 ribu karena tinggal di luar Jakarta.

Penonaktifan KTP dilakukan secara bertahap setiap bulan, dan dimulai dari NIK warga Jakarta yang sudah meninggal dunia.

Sementara itu, kriteria KTP Warga Jakarta yang tinggal di luar kota dan akan dinonaktifkan yakni:

  • Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
  • Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari setahun
  • Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
  • Wajib KTP-elektronik atau e-KTP yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP