Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meluruskan pernyataannya terkait bantuan sosial atau bansos untuk pejudi. Muhadjir menyatakan bansos akan diberikan kepada keluarga atau orang-orang di sekitar yang mengalami kerugian akibat perilaku pejudi online.
“Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian, dan kerugian itu bisa material, bisa finansial atau psikososial," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6).
Muhadjir mengatakan alasan pemberian bansos muncul setelah kasus seorang polisi wanita (polwan) yang membakar suaminya yang penjudi."Istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis,” katanya.
Ia menjelaskan dalam ketentuan yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui proses verifikasi.
Muhadjir menyatakan masih menggodok pemberian bansos bagi keluarga pejudi online. "Secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan," kata dia.
Dia juga menegaskan pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta rupiah.
Selain itu, pelaku pejudi online bisa dikenai pidana Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 Tahun 2008 di pasal 27. "Judi online itu termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir.
UU ITE pasal 27 ayat 2 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Menko PMK juga menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.