Masyarakat Gugat UU Tapera ke MK, Minta Hapus Ketentuan Wajib Iuran

Katadata
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
21/6/2024, 18.44 WIB

Warga dan pekerja lepas menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Mereka merasa dirugikan oleh Tapera dan ada menemukan frasa yang bisa dijadikan celah pelanggaran hukum.

 Berdasar pantauan Katadata.co.id di laman MK pada Jumat (21/6), gugatan pertama bernomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 diajukan oleh Bansawan pada Kamis (6/6) pk. 14.08. Ia mewakili pekerja lepas alias freelance.

Bansawan menggugat dua pasal dalam UU 4/2016. Pertama, pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan.

Kedua, Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi yang mengatur kewajiban pekerja mandiri menjadi peserta tapera. “Uang hasil jerih payah Pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke Negara, sedangkan tabungan adalah merupakan pilihan,” kata Bansawan dalam gugatannya.

Penggugat setuju dengan dua pasal itu, asal tabungan itu dilaksanakan sesuai keinginan sendiri dan secara sukarela. Lebih lanjut ia mengatakan dua pasal ini tidak sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Tapera (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/pri.)

 

Permohonan kedua dengan nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung pada Selasa (18/6) pukul 23.35. Leonardo adalah karyawan swasta sementara Ricky adalah pelaku UMKM.

 Mereka menggugat pasal-pasal berikut:

 Pasal 7 ayat (1)

 Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta

 Pasal 7 ayat (3)

 Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Dari pasal 7 ayat (1), mereka merasa dirugikan dengan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5%. Belum lagi dengan adanya potongan BPJS sebesar 5% dari gaji.

Di pasal 7 ayat (2), penggugat bilang seseorang yang memiliki upah minimum akan sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena potongan Tapera. Sementara itu, Pasal 7 ayat (3) dianggap rancu karena ada kata “atau” di antara usia dan status sudah kawin.

“Sangat mungkin seseorang yang  bekerja  tetapi belum kawin mengulurkan kepesertaannya menjadi peserta Tapera,” kata penggugat.

 

 

Reporter: Amelia Yesidora