Wacana Amandemen UUD 1945 Bergulir di MPR, PAN Usul Perubahan Terbatas

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Sekjen PAN Eddy Soeparno (kiri) berbincang dengan Waketum PAN Yandri Susanto (kanan) di kantor DPP PAN, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
27/6/2024, 18.13 WIB

Wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengamandemen Undang - Undang Dasar 1945 kembali bergulir. Salah satu poin amandemen yang bergulir adalah agar pemilihan presiden dikembalikan kepada MPR dan tidak dipilih langsung oleh rakyat. 

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN, Yandri Susanto mengatakan  partainya tidak sepakat dengan wacana pemilihan presiden dikembalikan kepada MPR seperti yang terjadi sebelum reformasi. Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo disebut-sebut menyatakan seluruh partai politik setuju akan amandemen UUD 1945 sehingga presiden dipilih dari MPR.

“Kalau sudah mengklaim semua (setuju) dan itu sebuah keputusan, itu mungkin kurang tepat. Persoalan amandemen Undang-Undang. termasuk pemilihan presiden kembali ke MPR itu belum ada kesepakatan sama sekali,” ujar Yandri pada wartawan di Kantor DPP PAN, Kamis (27/6).

Yandri mengatakan, sebenarnya siapapun anggota maupun pimpinan DPR/MPR berhak mengatakan idenya kepada media. PAN sendiri setuju ada beberapa hal yang patut diamandemen di UUD 1945, namun tidak menyasar sistem pemilihan presiden.

“Mungkin tentang lembaga tertinggi atau hal-hal yang lain, itu memang terbuka. Itu salah satu bagian dari yang selama ini dibahas di tingkat fraksi MPR, perlu ada amandemen terbatas,” kata Yandri.

Meski sudah ada pembicaraan terkait amandeman terbatas UUD 1945, Yandri mengatakan saat ini masih belum sampai pada titik temu. PAN dan fraksi lain masih melakukan pembahasan.

Atas pernyataan amandemen itu ahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah  memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik. Putusan itu terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amandemen UUD 1945.

 “Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/4). 

 Menurut Adang, Bambang Soesatyo terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Putusan itu dibuat setelah MKD DPR mendengarkan keterangan pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen.  Dalam putusannya, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi ringan dengan teguran tertulis. Mahkamah meminta Bambang Soesatyo tidak mengulangi kesalahan dan lebih berhati-hati dalam bersikap.

Bambang telah membantah pernyataan itu. Ia mengklaim tidak pernah menyebut sudah ada persetujuan dari partai untuk melakukan amandemen. Bambang berkelit ia hanya menyebutkan bahwa karpet merah untuk amandemen UUD 1945 terbuka bila sudah mendapat persetujuan dari pimpinan partai politik. 

Wacana amandemen UUD 1945 bergulir menyambut sejumlah dinamika politik yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya adalah mengenai potensi kembali dihidupkannya Dewan Pertimbangan Presiden sebagai jawaban atas rencana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk presidential club. 

Isu amandemen juga sempat terdengar saat ada usulan agar pemilihan presiden dikembalikan saja kepada MPR seperti yang dulu berlaku di Indonesia sebelum reformasi. Namun hingga kini belum ada pembicaraan resmi dari MPR untuk melakukan amandemen UUD 1945.




Reporter: Amelia Yesidora