Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).
Penulis: Agung Jatmiko
10/7/2024, 12.14 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman, yang meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengajukan praperadilan atas status tersangka pada pertengahan Juni lalu. Ia diduga Perong, satu dari tiga DPO, sehingga ditangkap dan ditetapkan tersangka pada 21 Mei 2024 atau delapan tahun setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada 27 Agustus 2016. Sementara, status dua DPO lainnya, yakni Dani dan Andi, telah dihapus karena dianggap sosok fiktif.

Keputusan mengabulkan permohonan praperadilan tersebut membuat sosok Eman Sulaeman selaku hakim tunggal yang menangani perkara ini, disorot oleh publik. Banyak warganet atau netizen mengapresiasi keputusan tersebut.

Berikut ini ulasan mengenai profil Eman Sulaeman, serta ringkasan putusan yang ditetapkannya dalam permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Profil Eman Sulaeman

Mengutip laman PN Bandung, Eman memiliki pangkat pembina tingkat I dengan golongan IV/b. Laki-laki kelahiran Karawang, Jawa Barat, 10 April 1975 tersebut, mulai bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.

Sebelum bertugas sebagai hakim di PN Bandung Kelas IA Khusus, ia menjabat sebagai Ketua PN Wonosari, Gunung Kidul, D.I. Yogyakarta sejak 1 November 2019 hingga 19 Juni 2021.

Sebelumnya, Eman Sulaeman bertugas sebagai Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Ia juga diketahui pernah menjalani pendidikan dan pelatihan teknis yustisial di Mahkamah Agung.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Eman Sulaeman tercatat memiliki harta sebesar Rp 294 juta. Secara perinci, harta Eman terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 720 juta, motor senilai Rp 6,5 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 12,4 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 35.565.736.

Jika ditotal, nilai harta miliknya tercatat sebesar Rp 774.465.736. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp 480.434.229, sehingga total kekayaan Eman Sulaeman tercatat sebesar Rp 294.031.507.

Tak hanya profilnya, banyak warganet yang mengapresiasi sikap Eman Sulaeman ketika memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut, dan memastikan keputusan diambil secara obyektif dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

“Sudah dari awal saya kata kan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan obyektif. Tidak ada tekanan dari manapun. Saya abaikan kalaupun ada (tekanan),” kata Eman, dikutip dari Kompas.id.

Pertimbangan Dikabulkannya Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Dalam persidangan yang berlangsung selama lima hari, Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan dengan berdasarkan dua pertimbangan.

Pertama, ia menilai ada kesalahan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam penahanan hingga penetapan Pegi sebagai tersangka. Pegi masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, tanpa sebelumnya diawali surat pemanggilan.

Kedua, penetapan Pegi sebagai tersangka hanya didasarkan dua alat bukti yang berlandaskan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Eman, penyidik Polda Jawa Barat sama sekali belum memeriksa Pegi untuk mengklarifikasi perkara tersebut. Hal ini menyalahi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Karena pertimbangan tersebut, Eman menyatakan Pegi bebas karena penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur hukum. Ia juga memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

”Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum, menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka,” ujarnya.

Terkait putusan yang ditetapkan oleh Eman Sulaeman tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan mematuhi ketetapan. Kepolisian juga memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah memerintahkan untuk mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.