Wakil Ketua MPR Optimistis Keberadaan DPA Tak Munculkan Lagi Orde Baru
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarief Hasan tak mempermasalahkan rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Politisi Partai Demokrat mengatakan berkaitan dengan jumlah anggota serta siapa saja yang masuk dalam DPA diserahkan pada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih. Ia juga menjelaskan keberadaan DPA tak akan memunculkan kebijakan seperti Orde Baru.
"Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi semuanya tergantung pada presiden terpilih karena DPA ini menjadi bagian dari pemerintahan," kata Syarief dalam keterangannya, dikutip Senin (15/7).
Tekait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Syarief Hasan mengatakan bahwa keberadaan institusi Wantimpres yang nanti berubah menjadi DPA merupakan bagian dari pemerintahan yang akan datang.
"Jadi berapa banyak anggota DPA dan siapa saja yang masuk menjadi anggota DPA tergantung presiden terpilih." katanya.
Meski nomenklatur DPA pernah dipakai pada masa Orde Baru, namun Syarief meyakini belum tentu pemerintahan mendatang mengembalikan pola-pola lama.
"Perubahan nomenklatur hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang, tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," katanya.
Syarief juga mengatakan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak ada kaitannya dengan ide pembentukan presidential club yang pernah dilontarkan Prabowo.
Jika nantinya DPA diisi mantan presiden maupun wakil presiden, itu merupakan sepenuhnya hak presiden terpilih karena DPA merupakan lembaga di bawah presiden.
"Itu dua hal yang berbeda. DPA diatur dengan undang-undang. Sedangkan presidential club hanya organisasi yang sifatnya sukarela," katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR.
Terdapat tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres ini. Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA, meskipun fungsi kelembagaan dewan pertimbangan ini tidak berubah.
Kedua, jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden. Lalu, ketiga, perubahan syarat menjadi anggota DPA.