Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) membahas usul penghapusan pasal yang melarang personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalankan bisnis. Pasal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Saat ini, UU Nomor 34 tengah direvisi. Pembahasan soal larangan TNI berbisnis masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI.
"Masih dalam proses, yang utama untuk TNI adalah Pasal 47 dan 53. Namun terkait bisnis, masih dalam pembahasan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto di Jakarta, Rabu (17/7) dikutip dari Antara.
Dua pasal yang disinggung Hadi adalah perpanjangan masa jabatan serta penempatan TNI di jabatan publik. Ia juga menunggu masukan dari banyak pihak untuk merevisi UU ini.
"Sudah 20 tahun UU TNI berjalan, kita harus menyesuaikan kebutuhan," katanya.
Menko Hadi juga akan berdiskusi dengan akademisi dalam proses masukan DIM sebelum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia berjanji aturan terkait penghapusan larangan berbisnis dikaji dengan matang.
"DIM bulan Agustus (selesai)," katanya.
Sebelumnya, TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha. Usulan tersebut disampaikan salahs atu anggota TNI dalam diskusi di Polhukam pada Kamis (11/7).
Adapun, larangan TNI berbisnis tercantum dalam Pasal 39 huruf C di UU TNI. Usulan itu lalu memicu polemik di kalangan masyarakat.