HUT Kemerdekaan RI, 176.984 Narapidana Peroleh Remisi

ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang narapidana dalam upacara HUT RI Ke-79 di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Penulis: Agustiyanti
17/8/2024, 16.00 WIB

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana dan anak binaan. Keringanan hukuman kepara ratusan narapidana ini diberikan dalam rangka memperingati hari ulang tahun atau HUT Ke-79 Indonesia.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Upacara Peringatan HUT Ke-79 RI di Gedung Kemenkumham pada Sabtu (17/8), seperti dikutip dari Antara.

Pemberian remisi diberikan secara simbolis kepada empat perwakilan WBP atau warga binaan pemasyarakatan yang berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Yasonna  memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman. “Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” kata dia.

Ia pun berpesan kepada para penerima remisi agar memanfaatkan ‘kemerdekaan’ ini untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat.

Remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dari 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 172.678 narapidana mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 3.050 narapidana mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas.

Sementara itu, 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU atau pengurangan masa pidana umum dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU 1 atau pengurangan masa pidana  dan 41 anak menerima PMPU II atau langsung bebas. 

Berdasarkan wilayahnya, penerima remisi umum terbanyak adalah Sumatera Utara yang sebanyak 20.346 orang, Jawa Barat sebanyak 16.772 orang, dan Jawa Timur sebanyak 16.274 orang. Sedangkan untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 126 anak binaan, Jawa Barat sebanyak 119 anak binaan, dan Jawa Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.

Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp 274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada narapidana dan anak binaan.

Reporter: Antara