Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri akan mengumumkan 169 bakal calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada serentak 2024 pada Kamis (22/8). Ini menjadi pengumuman untuk gelombang kedua bagi PDIP di musim pilkada 2024.
“Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan saat pengumuman,” ujar Hasto dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (22/8).
Hasto tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada DKI Jakarta termasuk yang akan diumumkan. Hal itu mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 memungkinkan partai berlambang banteng moncong putih itu untuk mengusung calon. Meski begitu ia memastikan pengumuman yang akan disampaikan Mega akan merujuk pada keputusan terbaru MK.
"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang kemarin dibacakan," ungkap Hasto.
Lebih jauh ia mengatakan pengumuman calon kepala daerah dari PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Ia menyebut PDIP tetap berkeyakinan bahwa rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpi.
PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU. Termasuk keputusan nomor 70 di mana MK mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon.
Hasto menjelaskan pengumuman calon kepala daerah gelombang kedua ini pun dilakukan secara serentak secara hybrid seperti yang sebelumnya dilakukan pada pengumuman gelombang kedua.