Pemerintah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2024. Tarif CHT untuk rokok rata-rata naik sebesar 10 persen, sementara CHT untuk rokok elektronik naik sebesar 15 persen dan olahan tembakau lainnya naik 6 persen.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021. Dengan kebijakan tersebut, harga rokok otomatis mengalami peningkatan.
Berdasarkan laporan Survei Persepsi Harga dan Kebiasaan Merokok yang dirilis oleh Katadata Insight Center (KIC), mayoritas masyarakat menilai harga rokok saat ini sudah terlampau mahal. Pandangan ini merata pada seluruh responden survei ditinjau dari berbagai aspek, antara lain strata ekonomi, usia, maupun wilayah atau domisili.
“Sebanyak 58 persen masyarakat menilai harga rokok di pasaran saat ini sudah terlalu tinggi. Di dalam survei, faktor harga merupakan pertimbangan utama dalam menentukan pilihan rokok yang dikonsumsi di luar rasa,” ujar Head of Katadata Insight Center Windarti Satriyo, Senin (19/08).
Windarti mengungkapkan, responden survei meyakini tingginya harga rokok saat ini adalah akibat kebijakan kenaikan CHT dan kebijakan pemerintah. Lebih dari 65 persen perokok menyatakan hal ini berdasarkan temuan KIC. Diketahui, dalam lima tahun terakhir kenaikan tarif CHT sudah terjadi lima kali. Pada 2020 tarif CHT rata-rata naik 23%, kemudian pada 2021 naik 12,5%, pada 2022 naik 12%, pada 2023 naik 10%, dan pada 2024 naik 10%.
Akibatnya, sebagai contoh, rata-rata tarif cukai rokok kategori sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) meningkat 81% dalam lima tahun terakhir, dari Rp568,33 per batang pada 2020, menjadi Rp1.026,75 per batang pada 2024.
Tak Setuju Cukai Naik Lagi
Windarti mengungkapkan, sebagian besar (61 persen) responden mengaku tidak setuju jika pemerintah menaikkan tarif CHT. Alasan utamanya (61 persen) adalah penerimaan negara seharusnya tidak tergantung pada cukai rokok. Argumentasi keduanya (54 persen), responden menilai harga rokok saat ini sudah terlalu mahal.
“Ada juga yang beralasan rokok ilegal jadi mudah didapat dan perokok bisa beralih ke rokok yang lebih murah,” ujar Windarti.
Survei Persepsi Harga dan Kebiasaan Merokok oleh Katadata Insight Center digelar pada 6 – 19 Mei 2024 dengan melibatkan 640 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.
Responden yang dipilih berusia 25 tahun ke atas dengan kriteria merupakan perokok aktif dalam lima tahun terakhir. Sebanyak 87 persen responden merupakan laki-laki dan 13 persen sisanya adalah perempuan.