Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024.
"Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya," kata Robert dalam keterangan pers, Minggu (8/9).
Berdasarkan temuan Ombudsman, hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan e-meterai kepada masyarakat umum. Sementara itu, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024.
Ia menjelaskan, penjualan e-meterai memang hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.
Oleh sebab itu, Ombudsman telah menyampaikan hal-hal mengenai e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9).
"Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN 2024, memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server," ujar Robert.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya berakhir pada 6 September menjadi 10 September pukul 23.59 WIB.
Perpanjangan masa pendaftaran itu sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen pada Kamis (5/9) mengatakan, penyesuaian jadwal pendaftaran bertujuan mengakomodasi pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.
"Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan e-meterai yang mengalami gangguan, sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal itu menjadi faktor utama penyesuaian jadwal," katanya.
Pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar. Dengan demikian, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari dari batas waktu pendaftaran yang berakhir pada 6 September pukul 23.59 WIB.