Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan Puan Maharani merupakan calon tunggal Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari partai berlambang banteng. Keputusan itu menurut Said sudah final.
Bila merujuk Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), pemenang suara terbanyak di Pemilu Legislatif berhak untuk mengamankan kursi ketua DPR. Untuk kursi wakil ketua berjumlah empat orang yang diurut dari parpol dengan suara terbanyak.
"Kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Sebelumnya, sempat beredar rumor UU MD3 akan direvisi. Namun, pimpinan DPR menegaskan seluruh fraksi satu suara tak mengubah aturan itu.
Berdasarkan perhitungan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PDIP memperoleh 25.387.279 suara dari akumulasi 84 daerah pemilihan (Dapil). Jika dipersentasekan partai banteng memperoleh 16,72%. Dengan capaian ini PDIP memperoleh 110 kursi di DPR.
Di urutan kedua ada Partai Golkar dengan 23.208.654 suara (15,29%) yang meraih 102 kursi. Selanjutnya ada Partai Gerindra yang merupakan partai asal presiden terpilih Prabowo Subianto 20.071.708 (13,22%) yang meraih 86 kursi.
Lalu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di urutan keempat dengan 16.115.655 suara (10,62%) yang memperoleh 68 kursi. Urutan di bawahnya ada Partai NasDem yang mendapat 14.660.516 suara (9,66%) namun memiliki kursi lebih besar dari PKB yaitu 69.
Tiga partai terbawah adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 53 kursi diikuti Partai Amanat Nasional dengan 48 kursi dan Partai Demokrat dengan 44 kursi. Satu partai periode 2019-2024 yang tak lagi meraih kursi di DPR adalah Partai Persatuan Pembangunan.