Nama Calon Pimpinan KPK Jadi Sorotan, Dianggap Rawan Konflik Kepentingan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (ketiga kiri) didampingi anggota (kiri ke kanan) Y Ambeg Paramarta, Rezki Sri Wibowo, Ivan Yustiavandana, Elwi Danil, Taufik Rachman menyampaikan keterangan pers di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
2/10/2024, 19.28 WIB

Sejumlah pihak memberikan kritik terkait 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada Selasa (1/10). Salah satunya Indonesia Corruption Watch atau ICW.

ICW mengkritik hasil seleksi terkait komposisi kandidat yang banyak berasal dari unsur penegak hukum aktif. Menurut ICW, kecenderungan ini bisa membuka ruang bagi konflik kepentingan serta loyalitas ganda.

Peneliti Kajian Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, khawatir situasi tersebut dapat berdampak pada kinerja KPK. Ia juga mengkhawatirkan komisi antirasuah akan sulit independen ketika harus menangani kasus yang melibatkan instansi asalnya.

“Dari komposisi kandidat yang lolos ini tidak ideal, dari sepuluh nama yang lolos, ada lima kandidat dari unsur penegak hukum,” kata Diky saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (2/10).

ICW pun meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperhatikan aspek integritas, kompetensi, dan rekam jejak calon pimpinan KPK saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test. Hasil tes menjadi seleksi akhir sekaligus mementukan lima pimpinan KPK dalam lima tahun ke depan.

ICW juga menyoroti lolosnya nama Johanis Tanak ke dalam sepuluh kandidat capim KPK. Menurut Diky, Johanis Tanak merupakan sosok bermasalah, karena dugaan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara dalam kasus du=i Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2022.

“Kami menilai Pansel gagal untuk menggali lebih dalam mengenai tindakan yang bersangkutan. Termasuk saat Johanis menghapus bukti berupa pesan singkat dengan pihak yang berperkara,” ujar Diky.

Lebih jauh, ICW juga memberi perhatian khusus terkait proses seleksi capim KPK yang kurang transparan dan akuntabel. Diky mengatakan masukan dari masyarakat, termasuk ICW, tidak dihiraukan Pansel.  Selain itu, wawancara calon pimpinan KPK tidak disiarkan secara terbuka, yang mengurangi transparansi proses seleksi.

Sedangkan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada juga memberikan kritik yang sama. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan sebaiknya calon pimpinan dan dewan pengawas KPK diisi profesional dan sipil. 

Zaenur mengatakan jika KPK didominasi penegak hukum lain, maka lembaga tersebut berpotensi tak independen. Ia juga mengatakan kondisi tersebut juga bisa menyebabkan loyalitas ganda calon pimpinan dan dewas KPK. 

"Di situ ada polisi, jaksa, hakim, auditor, baik yang masih menjabat maupun yang sudah pensiun; atau pejabat-pejabat dari komisi lain negara," kata Zaenur pada Rabu (2/10) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Pansel Capim KPK mengumumkan 10 nama peserta seleksi calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Keputusan tersebut dipublikasikan melalui pengumuman Pansel Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Nomor 85/PANSEL-KPK/10/2024 tertanggal 1 Oktober 2024.

Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Arif Satria mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan beberapa hal dalam seleksi. Salah satu faktor yang disebutkan adalah kapabilitas, integritas, serta penerimaan dari masyarakat.

"Pertimbangan itu pun juga atas masukan berbagai kalangan," kata Arif di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Selasa (1/10).

 Adapun lima kandidat Capim KPK yang berasal dari unsur penegak hukum sebagai berikut:

1. Djoko Poerwanto

Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol Djoko Poerwanto adalah seorang perwira tinggi (pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia saat ini menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), jenderal bintang dua itu menjabat Sejak Desember 2021.

2. Ibnu Basuki Widodo

Ibnu merupakan capim dari kalangan hakim. Ia memiliki catatan hitam dengan memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Mart pada Oktober 2014. Ida bagus saat itu terjerat kasus pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun 2010.

3. Setyo Budiyanto

Selain sempat menjadi Kapolda Sulawesi Utara, Setyo juga cukup banyak mengabdi di wilayah hukum Polda Papua.

4. Fitroh Rohcahyanto

Fitroh sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK pada 2023. Ia kemudian mengundurkan diri dan kembali ke Kejaksaan Agung saat pengusutan kasus formula E.

5. Johanis Tanak.

Ia pernah bekerja di Kejaksaan Agung dengan menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung dan menjadi Direktur B Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen di Kejaksaan Agung pada 2019. Ia lalu kemudian kembali menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi di Jambi pada 2020. Saat ini, Tanak merupakan salah satu pimpinan lembaga antirasuah.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu