Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (3/10). Pemeriksaan dilakukan dalam perkara pekerjaan pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan saksi yang diperiksa yakni Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017-2022 berinisial BS. Saksi lain adalah kemudian Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018-2020/Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Sub Tim I Japek II Elevated berinisial HL.
Kemudian Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020 berinisial JS. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli dalam keterangan resmi dikutip Jumat (4/10).
Harli mengatakan, ketiga saksi itu diperiksa atas tersangka DP. Dalam perkara tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan perwakilan PT Bukaka berinisial TBS untuk pengurangan volume yang ada pada basic design dengan tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Modus itu disepakati dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp 16 triliun. DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).
Setelah PT JCC ditetapkan sebagai pemenang, DP meakukan pengurangan volume lagi tanpa adanya kajian telebih dahulu. kerugian negara ditaksir mencapai Rp 510 miliar.
DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.