Anggota DPR yang Punya Hunian di Jakarta Tetap Diberikan Tunjangan Rumah Dinas

Antara
Rumah jabatan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10). Foto: Antara
7/10/2024, 19.27 WIB

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah memiliki rumah di Jakarta tetap akan diberikan tunjangan rumah dinas. Tunjangan ini diberikan setelah rumah dinas DPR di Kalibata tak akan lagi ditinggali anggota dewan.

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan semua wakil rakyat diperlakukan sama mengenai tunjangan. Uang tersebut akan diterima bersamaan dengan gaji.

"Semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," kata Indra di RJA DPR, Kalibata, Jakarta, Senin (7/10) dikutip dari Antara.

Indra mengatakan lebih dari separuh rumah yang ada di Komples Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tak layak dihuni. Ia menjelaskan, dari 569 rumah, hanya 45% yang masih dalam kategori layak.

Dari angka tersebut, para penghuni rumah yang berkategori layak kerap menyampaikan keluhan lewat aplikasi khusus. "Kalau dibuat klasifikasi, ada rumah yang kondisinya masih baik, ada yang kurang baik, dan ada juga yang memang kondisinya cukup masuk parah," kata Indra

Indra mengatakan sejumlah masalah yang muncul antara lain rembok rembes, atap bocor, hingga tikus. Ia menduga, keberadaan tikus karena posisi rumah dinas yang dekat dengan sungai dan tempat pembuangan sampah.

"Kalau musim hujan, baru ketahuan tak nyaman," katanya.

Tak hanya itu, Indra mengatakan sebagian rumah dinas ditempati tim ahli dan bukan anggota dewan. Ini karena Anggota DPR sudah punya tempat tinggal di kawasan lain.

Sebelumnya, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerbitkan surat bernomor B/733/RT.01/09/202. Dalam surat tertanggal 25 September 2024 itu disebutkan anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat rumah.

Terdapat tiga poin dalam surat tersebut yang menjelaskan fasilitas baru sebagai pengganti rumah dinas. Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA).

Kedua, pemberian tunjangan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Adapun poin ketiga menyatakan dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Reporter: Antara