PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres Hari Ini

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai cawapres pada 20 Oktober 2024.
10/10/2024, 09.54 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan hasil putusan terkait legalitas Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres) pada Kamis (10/10).

Perkara yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mempersoalkan tindakan administratif pemerintah oleh KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (PTUN) Jakarta, putusan gugatan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu akan dibacakan secara elektronik melalui e-court pada pukul 13.00 WIB.

PDIP menggugat KPU lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satu materi yang digugat PDIP berkaitan dengan penggunaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi dasar saat KPU menerima pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan PDIP ke PTUN tetap akan dilanjutkan meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menetapkan tidak ada masalah hukum berkaitan dengan pencalonan Gibran. "Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kami hormati. Tetapi ada dua lainnya, yakni bagaimana proses pemilu ini berlangsung dan apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi," kata Gayus Lumbuun seperti dikutip Kamis (2/5).

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN tidak akan berdampak pada hasil Pemilihan Presiden 2024. Meski begitu, ia mengatakan gugatan itu bisa saja berdampak pada dinamika politik nasional.

Menurut Bivitri, gugatan yang dilayangkan PDIP akan berpengaruh terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP, menurut dia,  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa saja membatalkan penetapan Gibran sebagai  wakil presiden. 

“Jadi nanti pengaruhnya di pelantikan, MPR bisa batal melantik Gibran karena pencalonannya tidak sesuai dengan hukum,” ujar Bivitri kepada Katadata.co.id.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2025 akan dilakukan pada 20 Oktober 2024. Pengambilan sumpah jabatan dilakukan dalam rapat paripurna MPR.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera ini mengatakan, gugatan yang diajukan PDIP juga bisa menjadi pembelajaran dalam proses hukum dan tata negara. Ia menyebut upaya PDIP sebagai bagian dari litigasi pemilu. “PDIP ingin membuka apa yang terjadi sebenarnya di dalam KPU,” ujar Bivitri.  

Di sisi lain, ia mengatakan putusan MK merupakan keputusan yang final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membatalkannya. Meski begitu, ia berkeyakinan proses yang berjalan di PTUN tetap akan memberi dampak. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana menyoroti langkah PDIP tidak lagi relevan lantaran sudah ada keputusan MK.

Denny mengatakan putusan MK yang telah menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD memberi kekuatan hukum pada putusan KPU untuk menetapkan pemenang pilpres. 

Menurut Denny sesuai dengan norma hukum seharusnya tidak bisa membatalkan hasil Pilpres. “Gugatan demikian hanya menghadirkan gerakan moral, bukan legal,” kata Denny lewat pesan singkat, Rabu (24/4).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu