Kementerian Agama mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur persyaratan dan pelaksanaan pernikahan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang diundangkan pada Senin (7/10) lalu.
Keluarnya aturan baru mengenai pernikahan menarik perhatian publik lantaran disebut memuat aturan menikah di hari libur. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan aturan tersebut tidak memberikan batasan kapan pernikahan boleh dan tidak boleh dilangsungkan.
“Aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (13/10).
Menurut Anna, aturan yang diributkan publik sebenarnya berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). ia mengatakan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Anna juga mengatakan bahwa peraturan menteri tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Selama belum berlaku kementerian aham melakukan penyesuaian sekaligus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
Berikut sejumlah poin yang diatur dalam PMA Nomor 22 tahun 2024 tentang Pernikahan
Pencatatan Pernikahan
Merujuk Bab I Pasal 2 disebutkan bahwa pencatatan pernikahan dapat dilakukan di dalam dan luar negeri. Pencatatan pernikahan diawali dengan pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad dan pencatatan nikah.
Bimbingan Perkawinan
Salah satu upaya Kemenag memastikan calon pengantin sudah benar-benar siap untuk berumah tangga adalah dengan memberikan bimbingan. Merujuk Pasal 5 disebutkan bimbingan perkawinan diperlukan untuk memberi pembekalan kepada calon pengantin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga , Kesehatan reproduksi dan dinamika perkawinan. "Calon pengantin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan akan diberikan sertifikat."
Pelaksanaan Akad Nikah
Merujuk Pasal 16 disebutkan akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. Akad nikah juga dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili harus mendapatkan rekomendasi nikah dari kepala KUA kecamatan wilayah domisili masing=masing. Adapun pencatatan pernikahan di luar negeri dilaksanakan berdasarkan hukum setempat.
Syarat Menikah di Luar Negeri
Pasal 23 menjelaskan, pendaftaran kehendak nikah di luar negeri dilakukan di perwakilan republic Indonesia di luar negeri atau secara daring melalui Simkah. Adapun pemeriksaan nikah dilakukan perwakilan RI di luar negeri dengan menghadirkan calon pengantin dan wali nikah
Nikah Beda Warga negara
Pencatatan nikah antar warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di kantor perwakilan RI. Pernikahan tersebut dicatat oleh pemerintah setempat
Perjanjian Perkawinan
Calon suami dan calon istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada Waktu sebelum, saat dilangsungkan da selama ikatan perkawinan. Merujuk Pasal 39 perjanjian pernikahan harus dibuat di hadapan notaris.