5 Poin Tuntutan Praperadilan Tom Lembong, Soroti Bukti dan Audit Kerugian Negara
Tim hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi mendaftar gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Ada lima poin dalam permohonan ini, karena mereka menuntut adanya kejanggalan dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Dari pantauan Katadata.co.id, pendaftaran ini dilakukan oleh pengacara Tom Lembong, Ary Amir Yusuf. Ia datang sekira pukul 10.12 WIB
“Permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami,” tulis surat permohonan yang diterima Katadata, Selasa (5/11).
Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (29/10). Penetapan didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024.
Poin pertama yang menjadi sorotan tim pengacara adalah Tom tidak diberi kesempatan menunjuk penasehat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka. Tim penasihat hukum menganggap ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yakni menjamin hak individu mendapat bantuan hukum.
Poin kedua berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap eks Mendag yang dinilai tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Dalam KUHP, disebut minimal harus ada dua bukti permulaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” ujar tim hukum Tom Lembong.
Poin ketiga terkait dengan proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Tim penasihat hukum mengatakan proses ini sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” ujarnya.
Keempat, penahanan Tom dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tim penasihat hukum mengatakan tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, hingga perlu ditahan.
Tim penasihat hukum juga menyoroti tiadanya bukti Tom melakukan perbuatan melawan hukum, baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Selain cacat hukum, nihilnya bukti yang jelas itu bisa merugikan reputasi Tom.
Tim penasihat hukum kemudian meminta Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak sah. “Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujar mereka.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar. Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden Joko Widodo.