Kejagung Pindahkan Lokasi Penahanan Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur
Tim Jaksa Penyidik memindahkan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiga hakim itu terjerat kasus suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan ketiga tersangka itu semula ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Pada hari ini, hari Selasa ya, Tanggal 5 November 2024, sejak tadi pagi, ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Harli mengungkapkan, Erintuah Damanik ditahan di Rutan Cipinang, Heru Hanindyo di Rutan KPK, dan Mangapul di Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
"Ketiga hakim tersebut dipindahkan karena penyidik akan melakukan pemeriksaan secara maraton yang bersangkutan kepada tersangka lain," kata Harli.
Ketiga hakim itu dijerat dengan pasal 5 ayat 2 Jo pasal 6 ayat 2 Jo pasal 12 e Jo pasal 12 B Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan UU nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.