Pemerintah Berencana Tetapkan Pilkada 27 November jadi Hari Libur Nasional
Pemerintah berencana untuk menetapkan hari pencoblosan pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November menjadi hari libur nasional.
Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan Istana Kepresidenan akan segera berkoordinasi dengan lembaga lain untuk menetapkan hari libur tersebut.
“Iya, rencananya begitu (libur). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pak Menteri Dalam Negeri,” kata Prastyo di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).
Prasetyo berharap kebijakan hari libur nasional saat hari pencoblosan dapat mempelancar seluruh rangkaian dan proses Pilkada serentak. “Ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan saja semua lancar,” ujarnya.
Pilkada serentak tahun ini diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Total pasangan calon yang akan berkompetisi mencapai 1.557 pasangan calon (paslon), terdiri dari 1.169 paslon bupati dan wakil bupati serta 285 paslon wali kota dan wakil wali kota.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, total anggaran Pilkada 2024 mencapai Rp 28,6 triliun. Dari jumlah itu sebanyak 99,77% sudah dicairkan per 28 Oktober 2024.
"Hampir sudah 100 persen dana tertransfer dari alokasi pilkada yang dari dana-dana Pemda," kata Afif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang dikutip Jumat (1/11).
Afif menjelaskan, progres persiapan tahapan pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 terus berjalan. KPU juga tengah merekrut jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
"Kemudian sarana prasarana, alat bantu teknologi, alat penggandaan, penyiapan tempat pemungutan suara kami laksanakan," ujar Afif.