PDIP Soroti Praktik Bagi-Bagi Bansos Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak

ANTARA FOTO/Ampelsa/wpa.
Keluarga penerima manfaat (KPM) mengangkut bantuan sosial pangan beras saat penyaluran di kantor PT Pos Cabang Utama Banda Aceh, Aceh, Rabu adhan 1445 Hijriah.
Penulis: Ade Rosman
11/11/2024, 18.20 WIB

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus meminta Penjabat (Pj) Kepala Daerah menghentikan pemberian bantuan sosial (bansos) jelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Menurut Deddy, pembagian bansos menjadi sektor yang rawan bersinggungan dengan kepentingan pasangan calon yang berlaga.

“Kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November," kata Deddy dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Selasa (11/11). 

Ia mencontohkan, praktik bagi-bagi bansos perlu diwaspadai terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, dan Kota Tasik. Menurut Deddy, hal itu diperlukan agar Pilkada serentak 2024 berjalan dengan jujur serta berimbang.

"Jadi tidak ada yang diuntungkan, baik itu dari PDIP mau dari manapun," kata dia.

Usai rapat, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyatakan setuju dengan usulan Deddy. Ia mengaku sepaham agar bansos nantinya tak disalahgunakan. Bima mengatakan akan segera melakukan pembahasan usai mendapat usual tersebut.

"Kami sudah menangkap dengan baik pesannya, supaya bansos ini tidak disalahgunakan. Kami akan langsung lakukan pembahasan. Tapi esensinya, substansinya, kami setuju," kata dia.

Ia mengatakan, langkah itu diperlukan agar tak menimbulkan polemik di lapangan. Oleh karena itu, ia mengatakan Kemendagri akan segera melakukan pembahasan.

Bima pun mengingatkan agar di lapangan tidak terjadi kontroversi yang kemudian menimbulkan polemik hukum dan legitimasi dari hasil pilkada sendiri. “Segera kita akan lakukan tindak lanjut dan akan lakukan pembahasan," kata dia. 


Reporter: Ade Rosman