DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi Undang-Undang

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri), Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad (kanan) memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Penulis: Ade Rosman
19/11/2024, 13.25 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil melalui Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadier. Ia lalu meminta persetujuan pada seluruh fraksi di DPR.

"Apakah dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Setidaknya terdapat empat perubahan dalam RUU DKJ itu. Pemerintah menyetujui empat pasal tambahan yang diusulkan DPR dalam draf revisi UU DKJ.

Pendapat akhir pemerintah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Paripurna itu. Tito mengatakan, perlunya produk hukum untuk memberikan kepastian transisi penyelenggaraan pemerintahan.

"Presiden telah menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum sebagai perwakilan sesuai dengan surat per tanggal 14 November 2024," kata Tito.

Tito mengatakan, selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti untuk mengundangkan RUU ini setelah menerima dari DPR RI.

Daftar 4 Pasal Tambahan UU DKJ Disahkan DPR

Pasal 70A

Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Reporter: Ade Rosman