Prabowo Mencoblos di Bogor, Tak Bisa Pilih Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto bersiap menyampaikan pidato saat menghadiri sillahturahmi Nasional Ummat dan Ulama di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (9/1/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
25/11/2024, 18.04 WIB

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu (27/11) di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat. "Sesuai alamat KTP beliau," ujar Hasan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.

Sesuai lokasi, Prabowo tidak akan ikut memilih Ridwan Kamil yang ia usung di Pilkada Jakarta. Sesuai data kependudukan, Desa Bojong Koneng tempat Prabowo memilih masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Untuk wilayah Jawa Barat, Prabowo menjagokan Dedi Mulyadi sebagai calon gubernur. 

Di Jakarta, dukungan Prabowo Subianto menjadi salah satu penentu kemenangan Ridwan Kamil yang berpasangan dengan Suswono. Hal itu lantaran calon yang didukung Prabowo itu kini tengah menghadapi persaingan ketat dengan pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang menurut sejumlah survei berada di urutan pertama. 

Sementara itu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mencoblos pada pemilihan kepala daerah (pilkada) di Solo, Jawa Tengah. Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan nama Gibran terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) di TPS 18 Manahan, Solo.

Menurut Arya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo juga terdaftar DPT di Solo. Meski demikian, Gibran dan Jokowi akan mencoblos di dua TPS yang berbeda. "Kalau Pak Jokowi di TPS 12 di Sumber," kata Arya.

Prabowo telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu