KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi, Usut Perkara Korupsi Pemkot Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12). Hendrar saat ini tengah bertarung di pemilihan kepala daerah memperebutkan kursi wakil gubernur mendampingi Andika Perkasa yang maju sebagai calon gubernur.
“Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK. Hendrar enggan merinci soal apa saja materi yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Ia menjelaskan, undangan yang ia terima dari KPK untuk memberikan klarifikasi soal beberapa hal terkait Pemkot Semarang. Hendrar diperiksa KPK dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ia pun menyatakan bahwa pemeriksaan yang ia jalani hari ini adalah pemeriksaan biasa. “Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi,” kata Hendrar.
Hendrar saat ini tengah menunggu hasil resmi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Tengah. Ia maju mendampingi Andika Perkasa untuk merebut kursi gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029. Namun, berdasarkan hasil perhitungan sementara pasangan yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini kalah dibanding calon lain yaitu Ahmad Luthfi - Taj Yasin.
Dalam perkara yang tengah diusung KPK, Hendrar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Semarang. Pada 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut. Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.
Penyidik KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.