Pendukung RK - Suswono Gelar Rapat, Finalisasi Persiapan Gugatan Pilkada ke MK

Katadata/Fauza Syahputra
Petugas KPPS menunjukkan surat suara yang telah tercoblos saat penghitungan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta di TPS 34 Rusun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Penulis: Ade Rosman
10/12/2024, 19.47 WIB

Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), Adhinusa mengatakan kubu pasangan Ridwan Kamil-Suswono bersiap melayangkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Rencannya, tim akan menggelar rapat malam ini untuk penyempurnaan berkas yang akan diajukan ke MK. 

"Malam kami akan rakor untuk finalisasi. Besok (Rabu) rencananya akan masukan gugatan ke MK," kata Adhinusa dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/12). 

Adhi mengatakan, dalam rapat koordinasi itu akan membahas penyempurnaan berkas gugatan. Ia belum dapat memastikan pukul berapa tim RIDO akan memasukan Gugatan ke MK.

Sebelumnya, tim hukum RIDO mengkonsultasikan rencana gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada Senin (9/12). Perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied mengatakan ada dua hal yang menjadi bahan diskusi dalam konsultasi.

"Tadi kami sudah berkonsultasi kepada MK berkaitan dengan jangka waktunya. Selanjutnya, kami juga berkonsultasi berkaitan dengan (alat) bukti yang bisa kami siapkan," kata Faizal usai konsultasi di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12).

Faizal mengatakan tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dinamakan RIDO itu sedang menyusun berkas permohonan. Ia mengatakan persiapan tim hukum telah mencapai 97%.

Meski begitu, Faizal belum memastikan jadwal tim hukum akan mendaftarkan permohonan ke MK. Batas waktu pendaftaran ialah tiga hari kerja sejak KPU DKI Jakarta menetapkan hasil pilkada, yakni paling lambat pada Rabu (11/12).

Tim hukum RIDO akan menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 yang ditetapkan KPU. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno selaku pemenang pilkada akan menjadi pihak terkait. "Dua pihak ini merupakan pihak yang akan ada dalam permohonan tersebut," ucap Faizal. 

Ia pun mengatakan dalam persidangan nanti, tim hukum RIDO akan mengungkap fakta yang belum pernah diketahui sebelumnya. Tim pun sudah menyiapkan saksi dan data yang diyakini kredibel dan kuat.



Reporter: Ade Rosman