Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Gugat Pilkada ke MK, Singgung Arahan Pimpinan
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan permohonan sengketa hasil kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. Ridwan Kamil mengatakan keputusan batal mengajukan gugatan karena masukan dari para pimpinan.
"Dengan musyawarah bersama, dengan masukan dari para tokoh, para ahli, dan pimpinan kami, dan demi pembelajaran demokrasi yang damai," kata RK dalam konferensi pers di DPD Golkar, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Ridwan Kamil juga mengatakan batalnya gugatan batal diajukan karena mempertimbangkan kondisi masyatakat yang lelah dengan rentetan pemilu yang panjang. Tim juga menghargai simpati warga Jakarta atas hasil Pilkada.
Kendati batal diajukan, mantan Gubernur Jawa Barat itu mengklaim kubunya telah banyak menemukan bukti dugaan kecurangan di Pilkada Jakarta. Materi yang dikumpulkan pun disebutnya telah siap untuk dibawa ke MK.
"Kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi," kata dia.
RK juga mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberi masukan terkait batalnya pengajuan gugatan. Meski begitu ia mengatakan pendapat Prabowo hanya sebatas masukan. Adapun keputusan akhir diambil berdasarkan hasil diskusi.
"Ini murni hasil musyawarah perdebatannya panjang, masukan-masukan dari pimpinan, tentu kita tanya, termasuk tentunya kepada Pak Prabowo sendiri, tapi sifatnya bukan perintah," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, pasangan RK-Suswono juga mengakui kekalahan di Pilkada 2024 dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Pasangan yang diusung koalisi 'gemuk' yakni Koalisi Indonesia Maju Plus ini pun memberikan ucapan selamat pada calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
RK-Suswono juga berterima kasih pada pasangan independen Dharma-Kun. "Kami ucapkan selamat ke Mas Pram dan Bang Rano yang akan memimpin Jakarta lima tahun ke depan," kata Ridwan.
Dalam ajang perebutan kursi pucuk pimpinan Jakarta itu, RK-Suswono tertinggal sekitar 10 % perolehan suara dari yang didapat Pramono-Rano. Hasil rekapitulasi KPU Jakarta menunjukkan Pramono-Rano unggul dengan 2,1 juta suara (50,07%), sementara RK-Suswono mengantongi 1,7 juta suara (39,40%).
Kemudian Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara (10,53%). Pilkada Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang memungkinkan digelar dua putaran lantaran pasangan yang unggul harus memperoleh suara 50% plus 1 suara. Dengan hasil ini, maka dapat dipastikan Pilkada Jakarta hanya digelar satu putaran.
Kubu RK-Suswono sebelumnya sempat berencana akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil Pilkada Jakarta. Namun, hingga masa pendaftaran permohonan ditutup, gugatan tak juga dilayangkan.