Mantan Menkumham Yasonna Laoly akan Diperiksa KPK, Ini Respons Menkum Supratman

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
13/12/2024, 15.03 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas enggan berkomentar mengenai rencana pemanggilan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Supratman mengatakan dirinya tidak dapat memberikan keterangan soal langkah KPK untuk memanggil pendahulunya itu. Dia mengatakan perkara ini merupakan ranah dari lembaga penegak hukum.

“Wah, itu soal hukum. Tidak sepantasnya saya mengomentari hal itu,” kata Supratman di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (13/12).

KPK telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Yasonna untuk diperiksa sebagai saksi. Kabarnya, penyidik KPK memanggil Yasonna dalam kasus Harun Masiku. Surat pemanggilan Yasonna sebelumnya dikirimkan ke tiga rumah miliknya.

Sertijab Menkumham (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.)

Namun, KPK batal memeriksa Yasonna pada Jumat (3/12). Batalnya pemeriksaan lantaran politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu ada kegiatan lain yang tak dapat ditinggalkan.

"Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (13/12).

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Sejak 17 Januari 2020, Harun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lembaga antirasuah.

Dia ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, dengan tujuan dirinya dapat maju menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. 


Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu