Daftar Lengkap Upah Sektoral Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Rerata Rp 5,5 Juta

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/12/2024, 21.16 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Tahun 2025. Besaran yang ditetapkan berlaku untuk tiga sektor dan 18 subsektor mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Hari Nugroho mengatakan penentuan sektor dan besaran nilai UMS Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor. 

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta," kata Hari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/12). 

Hari menuturkan, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Berikut rincian upah minimum sektoral di Jakarta berlaku untuk 2025

Upah sektoral Jakarta  industri pengolahan 

  • Industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM) Rp 5.531.680
  • Industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM) Rp 5.531.680
  • Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapan (ekspor dan non-UMKM) Rp 5.531.680.
  • Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM) Rp 5.531.680
  • Industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid Rp 5.504.696.
  • Industri kimia dasar organik lainnya Rp 5.504.696
  • Industri kimia dasar anorganik gas Industri dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilena, dan karbondioksida Rp 5.504.696.
  • Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi Rp 5.504.696
  • Industri perekat lem Rp 5.504.696
  • Industri pewarna, cat, tinta, zat Pewarna, dan sejenisnya Rp 5.504.696
  • Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik Rp 5.504.696.
  • Industri kemasan dari gelas kaca Rp 5.504.696
  • Industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi yakni tiang dan bantalan beton, adukan semen Rp 5.504.696
  • Industri gelas kaca lembaran Rp5.504.696, dan industri kaca pengaman Rp 5.504.696.

Upah sektoral Jakarta bidang penyediaan akomodasi serta makan dan minum

  • Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5) Rp 5.531.680.

Upah sektoral Jakarta bidang keuangan

  • Industri bank umum (devisa dan non-devisa) dengan aset di atas Rp 1 Triliun dan non-UMKM Rp 5.531.680
  • Industri bank Syariah dengan aset di atas Rp 1 Triliun dan non-UMKM Rp 5.531.680.




Reporter: Antara