Pemerintah Jakarta mengevaluasi data siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk tahap II Tahun 2024. Dari hasil Pemadanan data dan verifikasi, sebanyak 146 ribu siswa dicoret dari daftar penerima KJP.
Dinas Pendidikan Jakarta mengumumkan alokasi anggaran yang ada hanya bisa untuk memberikan KJP Plus maksimal kepada 523.622 siswa dari sebelumnya berjumlah 669.716. Atas alasan itu, selanjutnya dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko mengatakan Dinas Pendidikan akan memastikan pencairan dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 tepat sasaran kepada penerima manfaat. Adapun KJMU akan diberikan kepada 15.648 mahasiswa.
"Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar," kata Sarjoko seperti dikutip Senin (16/12).
Sarjoko menjelaskan bahwa bantuan sosial diberikan secara selektif dan tidak terus-menerus.
Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima.
Ia lantas memerinci terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Hal yang sama juga berlaku untuk penerima KJMU.
"Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu," kata Sarjoko.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto meminta Disdik mengevaluasi kembali data penerima KJP Plus. Ia menyebut mendapat sejumlah aduan penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria padahal masih layak untuk menerima.
Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orangtua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus. Ia menyarankan agar dibentuk forum untuk masyarakat agar mendapat kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.
Ia berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah kongkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus. “Kita pastikan bahwa didata ulang tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh menyanggah dan tetap diaktifkan jangan dibatalkan begitu saja,” ujar Agustina.
Kriteria penerima yang dinyatakan tidak lagi berhak menerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Kriteria penerima yang dinyatakan tidak lagi berhak menerima KJMU Tahap II Tahun 2024:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga DKI Jakarta.