Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Hanya Membantu Teman

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Penulis: Ade Rosman
23/12/2024, 16.18 WIB

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12) majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Harvey akan disita untuk membayar uang pengganti.

Vonis yang diterima Harvey, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut suami Sandra Dewi itu pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Hakim Ketua Eko Aryanto menilai, tuntutan JPU terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Harvey. Hakim menuturkan, Harvey hanya terlibat lantaran membantu teman. 

Menurut hakim, pada mulanya PT timah TBK selaku pemegang IUP, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah. Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.

"Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT timah TBK terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham," kata hakim dalam sidang.

Hakim mengatakan, Harvey beralasan untuk membantu temannya yang merupakan Direktur Utama PT RBT yakni Suparta. “Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata hakim.

Hakim mengatakan, Harvey bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga suami Sandra Dewi itu bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT. Begitu pula Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," kata hakim.

Berdasarkan hal itu, hakim menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap Harvey terlalu tinggi dan harus dikurangi. Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.




Reporter: Ade Rosman