Duduk Perkara Yasonna Pernah Copot Dirjen Imigrasi Terkait Data Harun Masiku

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Penulis: Yuliawati
26/12/2024, 09.57 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri terkait penyidikan Harun Masiku. Empat tahun lalu, Yasonna pernah mencopot Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie terkait data perlintasan Harun Masiku. 

Pencopotan itu di tengah polemik keberadaan Harun Masiku. Awalnya, Yasonna menyatakan pada 16 Januari 2020 bahwa Harun yang menjadi buronan KPK masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada Senin, 6 Januari. Kepergian Harun pada 6 Januari ini hanya satu hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

KPK menangkap Wahyu menerima uang Rp 900 juta diduga berasal dari Harun Masiku. Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan rencananya menggantikan calon anggota legislatif dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.

Belakangan, Dirjen Imigrasi menyampaikan keterangan pada 22 Januari 2020 dengan mengatakan Harun sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. “Menggunakan Batik Air dan tercatat 7 Januari pukul 17.34 WIB sore,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/1).

Tekait kesimpangsiuran keberadaan Harun Masiku, Ronny mengatakan ada keterlambatan waktu pemrosesan data pada perlintasan penumpang Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta. Dia mengatakan ini mengakibatkan kedatangan Harun tanggal 7 lalu tak langsung tercatat.

Ronny kemudian menindaklanjuti informasi kepulangan Harun dengan mencegah dia pergi ke luar negeri. “Ini telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar,” kata mantan Kapolda Bali itu.

Kontroversi data itu membuat Yasonna mencopot Ronny dengan alasan membentuk tim independen untuk mengusut perbedaan data. Jika Ronny masih menempati jabatannya saat ini, Yasonna khawatir akan ada konflik kepentingan dengan tim independen. "Kalau tim saya, nanti orang enggak percaya. Supaya betul-betul independen, maka Dirjen Imigrasi difungsionalkan," kata Yasonna, 28 Januari 2020.

Kini, KPK mencegah Yasonna ke luar negeri selama 6 bulan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku.  Sebelum dicegah ke luar negeri, KPK pernah meminta keterangan dari Yasonna terkait data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2020.

"Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," kata Yasonna usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/12).

Larangan bepergian keluar negeri tersebut karena penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka juga dicegah ke luar negeri per 24 Desember 2024.

Hasto diduga mengatur penyerahan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Reporter: Yuliawati