UI Belum Keluarkan Putusan Resmi untuk Batalkan Disertasi Bahlil

Katadata/Mela Syaharani
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia.
3/3/2025, 08.26 WIB

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia ( UI ) Arie Afriansyah mengatakan bahwa UI belum membuat keputusan resmi terkait adanya kabar pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia.

"Saat ini saya hanya bisa konfirmasi bahwa UI belum membuat keputusan resmi atas Pak Bahlil," kata Arie Afriansyah dikutip dari Antara, Senin (3/2).

Pernyataan tersebut menanggapi hasil sidang etik Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) yang menyatakan bahwa Bahlil harus mengulang disertasinya. Disertasi Bahlil untuk studi doktoral tersebut bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.

Disertasi Bahlil tersebut menyoroti tentang pentingnya reformulasi kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan bagi masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Namun, Arie belum bisa menjelaskan secara rinci terkait sikap UI atas kabar pembatalan tugas akhir atau disertasi Bahlil Lahadalia.

Bahlil tercatat sebagai mahasiswa doktor pada Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI mulai pada tahun akademik 2022/2023 term 2 hingga 2024/2025 term 1. SKSG adalah program pascasarjana khusus yang bersifat multi/lintas disiplin ilmu dengan jenjang pendidikan magister dan doktoral.

UI Punya Empat Organ Utama

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa pernyataan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) mengenai disertasi Bahlil Lahadalia yang beredar baru-baru ini tidak mencerminkan sikap resmi UI secara keseluruhan.

"Dalam struktur tata kelola UI, terdapat empat organ utama, yakni majelis wali amanat (MWA), rektor, senat akademik, dan dewan guru besar. Oleh karena itu, berita yang beredar terkait sikap yang diambil oleh DGB UI tidak dapat dianggap sebagai representasi institusional UI secara menyeluruh," katanya di Jakarta, Sabtu (1/3).

Sebagai Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, ia mengatakan UI saat ini sedang melakukan perbaikan tata kelola internal.

Pada 13 November 2024, UI telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dengan permasalahan disertasi Bahlil Lahadalia. UI telah mengakui bahwa permasalahan ini antara lain bersumber dari kekurangan internal dan sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatasi.

 Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada 27 Februari lalu, yang juga dihadiri Rektor UI Heri Hermansyah, ia juga telah menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik agar citra perguruan tinggi tetap terjaga.

Untuk itu, Hetifah mendesak UI segera melakukan pertemuan pleno ke 4 organ agar keputusan yang diambil lebih jelas dan tidak merugikan mahasiswa. UI diminta bersikap bijak dalam menyikapi permasalahan ini dan menghindari opini yang dapat merusak nama baik seseorang.

"Kami minta rektor UI untuk segera mengklarifikasi permasalahan ini kepada publik dan memastikan bahwa keputusan yang diambil adil serta berdasarkan prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan atau kepentingan politik tertentu," kata dia.

Ia menyatakan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal penyelesaian permasalahan terkait dengan pendidikan tinggi dan memastikan tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia tetap menjunjung tinggi integritas akademik serta keadilan bagi seluruh mahasiswa dan civitas academica.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.