Kronologi Dugaan Mark Up Miliaran Dana Iklan di BJB, Eks Dirut jadi Tersangka

bank bjb
Kebijakan suku bunga acuan BI membantu perbankan dan juga bank bjb dalam mengelola biaya dana secara lebih efisien, sehingga penyaluran kredit lebih optimal.
13/3/2025, 19.44 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.

KPK juga mengatakan Yuddy bersama Corporate Secretary BJB Widi Hartoto berkongsi dengan swasta untuk menggelembungkan atau mark up dana iklan. Dampaknya, negara dirugikan senilai Rp 222 miliar dari aksi mereka.

"Ada penempatan iklan di mana BJB bisa menempatkan langsung ke media, tapi (malah) melewati agensi untuk mengambil Rp 222 miliar," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi S. Wibowo dalam konferensi pers.

Budi mengatakan dari dana Rp 409 miliar yang seharusnya dibelanjakan, ternyata hanya Rp 100 miliar dana yang digunakan untuk belanja iklan selama 2021 hingga pertengahan 2023.

"Temuan kami, penunjukan agensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa," katanya.

Berikut dana yang tercatat dibelanjakan BJB untuk agensi:

PT Cipta Karya Sukses Bersama senilai Rp 105 miliar
PT Atedja Muliatama senilai Rp 99 miliar
PT Cakrawala Kreasi Mandiri senilai Rp 81 miliar
PT Wahana Semesta Bandung Ekspress senilai Rp 49 miliar
PT Cipta Karya Mandiri Bersama senilai Rp 41 miliar
PT BSC Advertising senilai Rp 33 miliar

Merujuk sejumlah pemberitaan, perkara BJB ini kabarnya terungkap dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Awalnya, ada perbedaan nilai iklan yang diterima media massa dengan penganggaran BJB.

Sebagai contoh, dari lampiran BPK, mereka melakukan konfirmasi ke sejumlah media televisi mengenai nominal iklan. Dari hasil konfirmasi, auditor menemukan biaya iklan dari BJB hanya Rp 9,7 miliar. Meski demikian nilai tagihan yang dibebankan ke BJB bisa mencapai Rp 37,9 miliar.

Sedangkan BPK belum mengomentari soal selisih dana tersebut. Hingga berita ini ditulis, pihak Humas BPK belum membalas pesan singkat Katadata.co.id.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman